Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Pelaku Usaha Ekspor Kunci kalau Indonesia Mau Maju

Kompas.com - 31/08/2023, 17:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Aturan yang telah diundangkan sejak Juli 2023 itu bertujuan untuk mendorong perkembangan ekspor Indonesia agar berkembang pesat.

"Prinsipnya kalau ekspor itu kita kan dapat dollar, jadi diatur semudah-mudahnya, segampang-gampangnya. Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan, justru kalau ada kesulitan para pelaku usaha untuk ekspor kita bantu agar cepat," ujar Mendag Zulhas saat pembukaan peluncuran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Soal Hilirisasi, Jokowi: Kita Ini Ekspor Bahan Mentah sejak VOC...

Lebih lanjut Mendag Zulhas menyebutkan, para eksportir merupakan kunci jika Indonesia ingin menjadi negara maju. Oleh sebab itu dia berharap kebijakan tersebut tidak memberatkan pengusaha ekspor.

"Kuncinya kalau kita mau maju ya para pelaku usaha ekspor. Para pelaku ekspor itu betul-betul harus diperhatikan karena kuncinya kalau Indonesia mau maju tahun 2045, ya ini, kita harus menguasai pasar dunia," ujar Mendag Zulhas.

"Enggak mungkin kalau masih jadi negara konsumen negara itu maju, tidak mungkin, mustahil. Lihat saja Jepang, Korea Selatan, Tiongkok produknya membanjiri di mana-mana, maju dia ya kan," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, Permendag bersifat dinamis dan akan selalu mengikuti perkembangan lingkungan bisnis. Adanya perubahan Permendag 22/2023 dan 23/2023 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan maupun dalam rangka diversifikasi produk ekspor.

"Beberapa produk ekspor seperti sarang burung walet, produk kehutanan, serta produk ekspor lainnya telah dilakukan penyesuaian persyaratan dalam Permendag ini, dan juga kemudahan penelitian dokumen ekspor secara elektronik antara sistem Kemendag, LNSW, dan bea cukai sehingga mempercepat penyelesaian dokumen ekspor," jelas Budi.

Untuk diketahui dalam kedua aturan itu eksportir yang telah memiliki Perizinan Berusaha (PB) dan Laporan Surveyor (LS) wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor eecara elektronik kepada Menteri melalui SIINW yang diteruskan ke sistem Inatrade (paling lambat tanggal 15 setiap bulan) untuk semua barang yang diatur ekspornya serta barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, kepeuan ekspor kembali, dan keperluan ekspor produk industri.

Kemudian untuk sanksi dikenakan sanksi adminitrasi berupa peringatan, penangguhan, penerbitan PB di bidang ekspor, hingga pencabutan PB di bidang ekspor dan atau sesuai keterangan.

Baca juga: Indonesia Ekspor 1.000 Ton Kacang Hijau ke China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com