Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Pelaku Usaha Ekspor Kunci kalau Indonesia Mau Maju

Kompas.com - 31/08/2023, 17:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Aturan yang telah diundangkan sejak Juli 2023 itu bertujuan untuk mendorong perkembangan ekspor Indonesia agar berkembang pesat.

"Prinsipnya kalau ekspor itu kita kan dapat dollar, jadi diatur semudah-mudahnya, segampang-gampangnya. Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan, justru kalau ada kesulitan para pelaku usaha untuk ekspor kita bantu agar cepat," ujar Mendag Zulhas saat pembukaan peluncuran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Soal Hilirisasi, Jokowi: Kita Ini Ekspor Bahan Mentah sejak VOC...

Lebih lanjut Mendag Zulhas menyebutkan, para eksportir merupakan kunci jika Indonesia ingin menjadi negara maju. Oleh sebab itu dia berharap kebijakan tersebut tidak memberatkan pengusaha ekspor.

"Kuncinya kalau kita mau maju ya para pelaku usaha ekspor. Para pelaku ekspor itu betul-betul harus diperhatikan karena kuncinya kalau Indonesia mau maju tahun 2045, ya ini, kita harus menguasai pasar dunia," ujar Mendag Zulhas.

"Enggak mungkin kalau masih jadi negara konsumen negara itu maju, tidak mungkin, mustahil. Lihat saja Jepang, Korea Selatan, Tiongkok produknya membanjiri di mana-mana, maju dia ya kan," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, Permendag bersifat dinamis dan akan selalu mengikuti perkembangan lingkungan bisnis. Adanya perubahan Permendag 22/2023 dan 23/2023 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan maupun dalam rangka diversifikasi produk ekspor.

"Beberapa produk ekspor seperti sarang burung walet, produk kehutanan, serta produk ekspor lainnya telah dilakukan penyesuaian persyaratan dalam Permendag ini, dan juga kemudahan penelitian dokumen ekspor secara elektronik antara sistem Kemendag, LNSW, dan bea cukai sehingga mempercepat penyelesaian dokumen ekspor," jelas Budi.

Untuk diketahui dalam kedua aturan itu eksportir yang telah memiliki Perizinan Berusaha (PB) dan Laporan Surveyor (LS) wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor eecara elektronik kepada Menteri melalui SIINW yang diteruskan ke sistem Inatrade (paling lambat tanggal 15 setiap bulan) untuk semua barang yang diatur ekspornya serta barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, kepeuan ekspor kembali, dan keperluan ekspor produk industri.

Kemudian untuk sanksi dikenakan sanksi adminitrasi berupa peringatan, penangguhan, penerbitan PB di bidang ekspor, hingga pencabutan PB di bidang ekspor dan atau sesuai keterangan.

Baca juga: Indonesia Ekspor 1.000 Ton Kacang Hijau ke China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com