KOMPAS.com- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border atau kawasan pabean senilai Rp 7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Senin (18/9/2023).
Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut mengatakan, perdagangan minuman beralkohol ilegal berdampak sosial kriminal yang merugikan negara.
"Sesuai perintah Presiden Republik Indonesia (RI), impor ilegal harus diberantas karena tidak membayar pajak dan merugikan industri serta negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan pengawasan," kata Zulhas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Adapun pemusnahan tersebut dilakukan pada enam jenis minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.
Baca juga: Pamerkan Produk Unggulan Mahasiswa, UMJ dan Kemendag Gelar Program Bangga Buatan Indonesia
Untuk diketahui, BPTN Makassar telah melakukan pengawasan terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol, dengan 19 perusahaan di antaranya dinilai melakukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut berupa tidak adanya Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A, B, dan C, tidak ditunjukkannya Tanda Daftar Gudang (TDG) serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 (Bar).
Dalam kesempatan itu, lebih dari 50 botol minuman beralkohol senilai Rp 6,5 miliar dimusnahkan.
Sementara itu, BPTN Makassar telah melalui kawasan pabean dan mendapati lima importir untuk lima jenis produk beralkohol ilegal dengan total 565 unit tidak memiliki izin tipe, laporan surveyor (LS), dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) telah dimusnahkan.
Pelanggaran tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu tujuh bulan sejak Januari-Agustus 2023 oleh BPTN Makassar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan (Sulsel), Dinas Perdagangan Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Kemendag Sita Timbangan Jembatan, Ini Alasannya
Berdasarkan pemeriksaan, peraturan izin penjualan minuman beralkohol yang dilanggar, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggara Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.