Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Wajibkan Pengusaha Franchise Punya STPW

Kompas.com - 25/08/2023, 16:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengusaha waralaba atau franchise memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno mengatakan, pihaknya banyak sekali menemukan pengusaha yang membuka bisnisnya dengan mengklaim usaha waralaba, namun tidak memiliki STPW.

"Mereka bisa menggunakan istilah waralaba itu sendiri apabila mereka sudah memiliki STPW. Tapi ketika belum memiliki STPW, ya itu yang kami harapkan jangan memakai istilah waralaba karena banyak sekali di luar yang menggunakan istilah waralaba padahal mereka belum mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, itu dari kami," ujarnya kepada Kompas.com saat ditemui di pameran Franchise di ICE BSD Tangerang, Jumat (25/8/2023).

"Ketika pelaku usaha tidak memiliki STPW, kita larang untuk menggunakan istilah itu," sambung Septo.

Baca juga: Daftar Paket Usaha Franchise Sembako: Lotte Grosir, Indogrosir, dan Indomaret

Septo menjelaskan, STPW sendiri merupakan bukti pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba (franchisor) atau penerima waralaba (franchisee) secara legal.

Franchisor wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sedangkan franchisee wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW.

"Ini lebih kelegalannya, ketika pelaku usaha punya konsep usaha yang bagus tapi kekurangan modal kan perlu mendapatkan mitra dia pakai istilah waralaba biasanya dia melakukan promosi, bisa menggunakan Waralaba. Sementara secara aturan di Kementerian Perdagangan tidak boleh pakai istikah waralaba tanpa memiliki STPW," ungkap dia.

Baca juga: Franchise Autopilot” Tidak Disarankan, Ini Alasannya

Septo menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan ke lapangan untuk mengecek kepatuhan para pebisnis waralaba.

Septo bilang, apabila ditemui pelanggaran-pelanggaran terhadap aktivitas waralaba itu sendiri, pihaknya akan mendampingi dan memberikan edukasi hingga sampai mematuhi aturan.

"Tim kami juga melakukan pemantauan aktivitas usaha ketika ada sesuatu yang salah yang perlu diperbaiki yah kita perbaiki, kita ingatkan yang penting tujuan kami adalah bagaimana pelaku pelaku usaha baru ini yang mungkin tidak mengerti aturan diedukasi," pungkasnya.

Baca juga: Mengenal Franchise dan Skema Bisnisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com