JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggenjot ekspor tanaman herbal kratom meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.
Hal itu lantaran Kemendag menilai tanaman herbal kratom memiliki potensi ekonomi yang cukup besar untuk pemasukan negara.
"Itu lumayan besar potensi ekonominya. Saya lupa hitung-hitungannya, tapi dari sisi sumber daya alamnya kita cukup banyak, terutama di Kalimantan," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Didi Sumedi saat ditemui Kompas.com di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Mengenal Kratom, Tanaman Asal Kalbar yang Diekspor ke Belanda
Di tengah wacana pelarangan kratom, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tetap merestui ekspor kratom. Hal tersebut ia sampaikan saat menerima kunjungan petani kratom yang tergabung Asosiasi Petani Purik Indonesia (Appuri), delegasi Amerika Serikat, serta asosiasi kratom Amerika Serikat di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Ihwal itu, pihaknya juga akan membahas aturan mainnya baik bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga BPOM.
Sebab, BNN sendiri berencana memasukan daun kratom ke dalam jenis narkotika golongan 1 lantaran memiliki efek samping yang membahayakan terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran.
"Ini sedang digali masalah substansinya. Substansi kratom sendiri, apakah dia memang termasuk golongan yang katanya kan ada mengandung psikotropika, tapi kan masih dalam kajian ini belum selesai," ujar dia.
Dengan begitu, apabila aturan soal apakah Kratom adalah jenis psikotropika, izin ekspornya nantinya harus dibarengi dengan surat rekomendasi dari pihak yang berkaitan.
Baca juga: Mendag soal Ekspor Kratom: Yang Penting Petani Senang
"Ya nanti baru kita laksanakan seperti apa kalau memang itu harus diatur, seperti psikotropika yang lain, harus ada izin misalnya dari Kemenkes rekomendasinya. Baru kita ekspor," kata Didi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.