Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Besar, Kemendag Bakal Genjot Ekspor Tanaman Herbal Kratom

Kompas.com - 01/09/2023, 16:15 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggenjot ekspor tanaman herbal kratom meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.

Hal itu lantaran Kemendag menilai tanaman herbal kratom memiliki potensi ekonomi yang cukup besar untuk pemasukan negara.

"Itu lumayan besar potensi ekonominya. Saya lupa hitung-hitungannya, tapi dari sisi sumber daya alamnya kita cukup banyak, terutama di Kalimantan," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Didi Sumedi saat ditemui Kompas.com di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Mengenal Kratom, Tanaman Asal Kalbar yang Diekspor ke Belanda

Di tengah wacana pelarangan kratom, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tetap merestui ekspor kratom. Hal tersebut ia sampaikan saat menerima kunjungan petani kratom yang tergabung Asosiasi Petani Purik Indonesia (Appuri), delegasi Amerika Serikat, serta asosiasi kratom Amerika Serikat di Jakarta, Selasa (25/7/2023).dok Appuri Di tengah wacana pelarangan kratom, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tetap merestui ekspor kratom. Hal tersebut ia sampaikan saat menerima kunjungan petani kratom yang tergabung Asosiasi Petani Purik Indonesia (Appuri), delegasi Amerika Serikat, serta asosiasi kratom Amerika Serikat di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Ihwal itu, pihaknya juga akan membahas aturan mainnya baik bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga BPOM.

Sebab, BNN sendiri berencana memasukan daun kratom ke dalam jenis narkotika golongan 1 lantaran memiliki efek samping yang membahayakan terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran.

"Ini sedang digali masalah substansinya. Substansi kratom sendiri, apakah dia memang termasuk golongan yang katanya kan ada mengandung psikotropika, tapi kan masih dalam kajian ini belum selesai," ujar dia.

Dengan begitu, apabila aturan soal apakah Kratom adalah jenis psikotropika, izin ekspornya nantinya harus dibarengi dengan surat rekomendasi dari pihak yang berkaitan.

Baca juga: Mendag soal Ekspor Kratom: Yang Penting Petani Senang

"Ya nanti baru kita laksanakan seperti apa kalau memang itu harus diatur, seperti psikotropika yang lain, harus ada izin misalnya dari Kemenkes rekomendasinya. Baru kita ekspor," kata Didi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan tak keberatan jika Indonesia mengekspor tanaman herbal Kratom meskipun BNN berencana  memasukan daun kratom ke dalam jenis narkotika golongan 1.

Hal itu dia ungkapkan menyusul adanya permintaan dari Amerika Serikat (AS) untuk mengimpor kratom dari Indonesia.

"Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang AS datang, kami mau beli ini (kratom), bisa enggak, bisa saja. Kan belum dilarang," ujar Mendag Zulhas saat pembukaan peluncuran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Mendag: Pelaku Usaha Ekspor Kunci kalau Indonesia Mau Maju

"Kalau penggunaanya salah kan bukan kita yang salah, yang sana, yang penting petani dapat dollar, senang, makmur enggak apa-apa," sambung Zulhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com