Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Harus Ganti 1.136 Kg Emas ke Konglomerat Surabaya, Berawal dari Pembelian 7 Ton Emas

Kompas.com - 19/09/2023, 08:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Majelis hakim berpendapat, Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat dari para tergugat lainnya yang terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.

Baca juga: Harga Emas Antam Meningkat Rp 5.000 Per Gram Selama Sepekan

Antam pun merasa keberatan terhadap putusan tersebut dan merasa gugatan Budi Said tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sebab, Antam merasa tidak pernah menerapkan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi.

Antam melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pada 19 Agustus 2021, dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Tak menyerah, Budi Said mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

Menurut putusan kasasi, MA menetapkan menghukum Antam sebagai tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni Budi Said dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," bunyi isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI, dikutip Selasa (23/8/2022).

Respons Antam

Antam pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, yang ternyata berakhir ditolak oleh MA. Terkait putusan ini, Antam menyatakan menghormati putusan tersebut.

"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujar Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Menurut dia, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Gurita Bisnis Boy Thohir, Konglomerat Batubara dan Kakak Erick Thohir

Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Beli Emas Antam 7 Ton

Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," kata dia.

Dia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka atau tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.

"Sehingga (Antam) senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan peraturan yang berlaku," tutup Faisal.

Baca juga: Antam Buka Suara soal Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com