Setiap bank swasta atau milik negara pasti ada syarat dan ketentuan yang berlaku jika ingin mendaftarkan menjadi nasabah kartu kredit bank yang dituju.
Hal ini dilakukan dengan cara menetapkan kolektibilitas kredit yang bertujuan untuk mengetahui secara dini mengenai risiko kredit yang mungkin saja akan diderita oleh bank di masa yang akan datang.
Selain tujuan tersebut, kolektibilitas kredit juga digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian yang timbul akibat adanya kredit bermasalah.
Prospek usaha bagi wirausaha atau pun gaji debitor (bagi karyawan) pastinya akan dilihat karena bank tersebut tidak akan memberikan kredit secara cuma-cuma.
Calon nasabah kartu kredit biasanya akan dinilai dari riwayat kreditnya yang bisa dipantau melalui SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini dulunya bernama BI Checking.
Ketika memenuhi syarat yang ditetapkan bank, biasanya proses pengajuan kartu kredit berjalan dengan cepat.
Beberapa syarat umum dalam pengajuan aplikasi kartu kredit misalnya adalah KTP, slip gaji, NPWP, dan rekening koran 3 bulan terakhir.
Calon konsumen hanya perlu mengisi formulir pengajuan kartu kredit. Lalu bank akan melakukan survei dan verifikasi.
Saat permohonan disetujui, kartu kredit akan dikirimkan ke alamat rumah dan bisa dipergunakan setelah proses aktivasi.
Baca juga: Cara Buka Blokir Kartu Debit dan Kartu Kredit di Livin by Mandiri
Untuk keamanan transaksi, di akhir tahapan aplikasi permohonan kartu kredit, nasabah akan arahkan untuk membuat PIN selain menggunakan nomer CVV yg tertera pada kartu kredit.
Saat ini beberapa bank telah menyediakan layanan membuat PIN kartu kredit secara online. Caranya, akses website resmi bank penerbit kartu kredit kemudian isi formulir verifikasi data dan pilih menu aktivasi PIN.
Masukkan 6 digit “kode otentikasi” yang dikirim melalui SMS kemudian tekan proses dan masukkan 6 digit PIN yang kamu inginkan. Tekan “proses” dan tunggu sampai ada kiriman SMS notifikasi.
Setiap bank memang memiliki jenis-jenis kartu kredit. Namun, biasanya, kartu kredit adalah dibagi berdasarkan limitnya.
Untuk itu penting disimak jenis-jenis kartu kredit berikut ini.
Kartu kredit jenis ini memiliki limit paling rendah, sekitar Rp 4 juta sampai Rp 7 juta. Umumnya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.