Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tutup TikTok Shop, Ini Respon Menkominfo

Kompas.com - 23/09/2023, 23:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya saat ini masih mengambil langkah untuk melakukan kajian sebagai cara menanggapi permintaan beberapa pihak untuk menutup platform TikTok Shop.

"Kita saat ini masih kaji dinamikanya, karena seperti yang dikhawatirkan memang apa betul dia (TikTok Shop) predatory pricing?," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (23/9/2023).

Menurut Budi, saat ini pihaknya tidak bisa asal mengambil keputusan menutup suatu platform digital terutama jika platform tersebut telah mengantongi izin berusaha sesuai layanan yang dihadirkannya di Indonesia.

Maka dari itu diperlukan kajian dan evaluasi mendalam agar keputusan yang diambil menanggapi tren social commerce ini bisa tepat sasaran.

Baca juga: Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan Media Ekonomi

Dalam kasus TikTok Shop, Budi mengatakan bahwa platform tersebut dalam operasinya di Indonesia telah mengantongi izin untuk media sosial maupun izin untuk berjualan secara daring.

"Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku," ujar Budi.

Meski begitu, Budi tetap akan melakukan kajian khususnya terkait isu predatory pricing dan baru menentukan langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian serta lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Jokowi akui TikTok Shop ganggu UMKM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dampak bisnis e-commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.

Baca juga: Kemendag: TikTok Shop Bukan Dilarang...

Jokowi menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar," kata Presiden Jokowi usai meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan, mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata dia lagi.

Oleh karena persaingan harga di e-commerce tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Atur Tiktok Shop

Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

Saat ini, aturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.

"Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata Jokowi.

Dalam kesempatan sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop sendiri akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kementerian Perdagangan menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya.

Baca juga: Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com