Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link PDF Formasi PPPK 2023 di Kementerian PUPR

Kompas.com - 27/09/2023, 20:17 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Dilansir dari laman resminya, Rabu (27/9/2023), pada tahun ini, Kementerian PUPR membuka sebanyak 3.027 formasi PPPK. Rinciannya, 3.019 formasi untuk tenaga teknis dan 8 formasi untuk tenaga kesehatan.

Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 terbuka bagi lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, dan profesi. Pendaftaran dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id/

Baca juga: Perkuat Ekosistem, Induk Perusahaan AirAsia Gandeng Garuda Indonesia

Adapun lowongan PPPK Kementerian PUPR untuk lulusan SMA/SMK, tersedia 110 formasi. Mereka akan mengisi jabatan Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang akan ditempatkan di sejumlah unit kerja Kementerian PUPR.

Namun, formasi ini hanya bisa dilamar atau dialokasikan untuk pelamar khusus.

Pelamar khusus adalah pelamar yang berstatus sebagai eks tenaga honorer kategori II Kementerian PUPR yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini di Kementerian PUPR.

Kriteria pelamar khusus juga terbuka bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara Kementerian PUPR dengan masa kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini di Kementerian PUPR.

Baca juga: Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar

Persyaratan umum PPPK Kementerian PUPR

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berusia 20 - 57 tahun pada saat melamar, batas usia dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit atau tentara Nasional Indonesia, Anggota kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang tersedia. (lebih lengkapnya, kamu bisa cek lowongan jabatan fungsional di https://pu.go.id/pengumuman)
  • Memiliki pengalaman dan masa kerja pada bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan
  • Bagi pelamar kebutuhan jabatan ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan terampil harus memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan hasil tes yang diterbitkan paling lama tahun 2021
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP
  • Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain saat dinyatakan lulus
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit kerja/Satuan Kerja Kementerian PUPR di wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh kementerian PUPR
  • Bebas dari penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan teknologi (TIK), sekurang-kurangnya kemampuan mengoperasikan sistem operasi menggunakan aplikasi perkantoran dan menggunakan internet, dan lainnya yang dibutuhkan

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Toko Kelontong Tradisional adalah Bisnis Menjanjikan

Link PDF formasi PPPK Kementerian PUPR 2023

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, cara daftar, dan link PDF formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 bisa dilihat pada link berikut: Pengumuman Nomor: 07/PENG/Mn/2023 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com