Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Kompas.com - 28/09/2023, 07:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki memastikan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller.

Menkop Teten menilai justru dengan pemisahan itu, TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online atau platform lain sesuai kemauan seller.

"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Menkop Teten melalui instagram pibadinya @tetenmasduki_ dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Bagaimana Transaksi Belanja yang Belum Selesai?

Dengan begitu menurut Teten, pilihan pedagang jadi lebih banyak untuk berjualan. "Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga enggak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out, beres deh," sambung Teten.

Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok untuk berdagang melalui platform TikTok Shopnya. Social commerce hanya diperbolehkan melakukan promosi.

Artinya jika TikTok tetap ingin berdagang dia harus mendirikan entitas perusahaan baru khusus untuk berdagang dalam bentuk e-commerce.

Hal ini menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Baca juga: Saat TikTok Ngotot Punya Izin E-commerce di Indonesia...

 


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam baleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

" Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shopnya ditutup.

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce. "(Pedagang lokal) Yah pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Baca juga: Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com