Untuk diketahui ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE). Berikut adalah rinciannya:
1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.
3. Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
5. Larangan marketplace daj social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
6. Penguasaan Data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.
Baca juga: Pemerintah Tata Ulang Aturan soal Social Commerce dan E-commerce, Ini 6 Poin Utamanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.