Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Kompas.com - 28/09/2023, 21:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah hadir untuk melindungi pelaku bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan dengan produk-produk impor yang dijual di platform social commerce.

"Sebanyak 95 persen Indonesia itu kan pengusahanya UMKM, oleh karena itu pemerintah harus hadir dan berpihak jangan sampai kita tidak membela," kata menteri yang akrab disapa Zulhas itu saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/9/2023).

Saat meninjau kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, dia menyambangi sejumlah toko dan menerima keluhan dari para pedagang yang mengaku mengalami penurunan omset dan sepi pembeli imbas persaingan dengan produk impor dari platform social commerce dengan harga jauh lebih murah.

Zulhas menyinggung persaingan tidak adil dimana produk impor dengan mudah bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), jaminan keamanan, hingga sertifikasi halal sementara produk dalam negeri diwajibkan memenuhi persyaratan tersebut.

Baca juga: Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

"Itu namanya enggak fair kita kan bukan dagang bebas sebebasnya tapi yang fair, yang adil, oleh karena itu pemerintah hadir dan kita tata," kata Zulhas.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan jual beli di platform social commerce.

Setelah diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, kata Zulhas, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada platform social commerce terkait aturan tersebut yang harus ditaati.

Pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika masih terdapat platform social commerce yang melanggar aturan.

Baca juga: Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

"Jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak, tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan kedua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujar Zulhas.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com