Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol AdaKami Terima 36 Laporan Penagihan Fiktif, dari Pemadam Kebakaran sampai Jasa Sedot WC

Kompas.com - 29/09/2023, 08:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan dengan pemesanan fiktif.

Itu dilakukan dengan beberapa jasa layanan masyarakat.

Pembukaan aduan ini merupakan bentuk tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menjelaskan, sebanyak 36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami.

Baca juga: Biaya Pinjaman Pinjol Tinggi, Bos AdaKami: Memang Harus Kami Sesuaikan...

Adapun, laporan yang masuk terkait proses penagihan berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (29/9/2023).

Ia menambahkan, sebagai bagian dari investigasi internal, pihaknya menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami.

Baca juga: Ramai soal Pinjol, OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan

Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud.

Langkah itu disertai dengan memastikan agen-agen tersebut masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuh dia.

Baca juga: Bertemu OJK, Asosiasi Fintech Sebut AdaKami Klarifikasi 3 Hal Ini


Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

"Seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas," tandas dia.

Sebagai catatan, pengguna AdaKami yang masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi.

Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com