Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pinjaman Pinjol Tak Transparan, Jadi "Pekerjaan Rumah" untuk OJK Selesaikan

Kompas.com - 09/10/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berharap regulator atur transparansi biaya pinjaman pinjol.

Pasalnya, besaran biaya pinjaman 0,4 persen per hari di fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dinilai masih menimbulkan masalah.

Padahal sebelumnya, biaya pinjaman pinjol dipatok 0,8 persen per hari.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS Nailul Huda betanggapan, pinjol melenceng dari tujuan awal menyediakan layanan bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan.

Baca juga: Perbedaan Bunga Pinjol Produktif dan Konsumtif

Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Senin (9/10/2023).

Ia menambahkan, informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilainya.

Baca juga: Website OJK Down Senin Kemarin, Kini Sudah Bisa Diakses Kembali

 


Sementara itu Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira berpendapat, regulasi pinjol dibuat terlalu lunak.

“Ada indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman dan biaya layanan," imbuh dia.

Untuk itu, CELIOS meminta agar masalah batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam Peraturan OJK (POJK) sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam.

Pihaknya menyarankan adanya POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga fintech lendng tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25 persen per tahun.

Baca juga: Perbedaan Bunga Pinjol Produktif dan Konsumtif

Sementara bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9 persen per tahun.

"Selain itu kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” ungkap Bhima.

Menurut dia, persoalan selain batas bunga maksimal pinjol adalah transparansi bunga di saat literasi keuangan pengguna pinjol masih cukup rendah.

Terakhir, Bhima meminta OJK mewajibkan pinjol mencantumkan bunga per annum atau per tahun.

"Meski tenor pinjol lebih pendek dibanding lembaga keuangan lain," tutup Bhima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com