Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serupa KTA, OJK Sebut "Paylater" Bank Hanya Strategi Pemasaran

Kompas.com - 10/10/2023, 12:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan mulai merambah bisnis paylater. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pada dasarnya paylater adalah produk bank berupa kredit yang dapat disebut juga Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, paylater bisa disebut bukan produk baru dalam perbankan.

"Nama paylater sendiri hanya salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh bank untuk mengemas produk kredit dimaksud sehingga lebih menarik dan relevan dengan perilaku konsumen saat ini," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).

Baca juga: Perbandingan Bunga Paylater BCA, Shopee Paylater, GoPay Later, dan Kredivo

Ia menambahkan, dalam mengeluarkan produk paylater, perbankan tidak membutuhkan izin khusus atau terpisah. Hal ini lantaran layanan kredit termasuk produk dasar bank.

Dian menjabarkan, paylater secara umum merupakan produk yang melekat pada layanan platform digital bank. Untuk itu, bank perlu melakukan kajian risiko terhadap penambahan fitur tersebut.

"Dalam hal penambahan fitur mengakibatkan penambahan risiko yang material, bank wajib memeroleh persetujuan OJK terlebih dahulu," imbuh dia.

Secara umum, Dian menegaskan, tidak ada perbedaan signifikan antara paylater yang diberikan oleh perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Adapun, perbedaan yang ada hanya terkait sumber dana, model bisnis, keterkaitan dengan ekosistem dan rantai pasok.

Lebih lanjut, Dian mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menggunakan paylater.

"Memperhatikan kondisi keuangan, direncanakan dengan baik, dan juga disesuaikan dengan kebutuhan," tandas dia.

Baca juga: Apa Itu Paylater? Simak Definisi, Contoh, dan Tips agar Tak Terjebak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com