Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Paylater? Simak Definisi, Contoh, dan Tips agar Tak Terjebak

Kompas.com - 16/06/2021, 05:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Akhir-akhir ini salah satu fitur transaksi digital yaitu paylater lagi naik daun, tak ayal banyak yang masih menyimpan pertanyaan seputar apa itu paylater.

Fenomena tersebut diamati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belakangan turut menyampaikan penjelasan terkait apa itu paylater melalui akun media sosialnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Daftar Bukalapak Paylater

“Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending,” kata Sekar dalam penjelasannya yang dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Ia menjelaskan, pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Contoh fitur paylater

Layanan paylater kini banyak ditawarkan oleh marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja.

Salah satu contohnya yakni fitur yang terdapat pada marketplace Shopee, sebagaimana dikutip dari laman resmi Shopee. Fitur paylater Shopee adalah hasil kerja sama antara PT Commerce Finance dan Shopee International Indonesia yang diberi nama ShopeePayLater.

Produk cicilan di ShopeePayLater adalah salah satu metode pembayaran dalam platform Shopee, yang memungkinkan pengguna Shopee untuk membeli barang yang diinginkan, dan baru membayarnya di kemudian hari saat jatuh tempo.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

Contoh lainnya yakni paylater Tokopedia yang memanfaatkan layanan Indodana PayLater, sebagaimana dikutip dari laman resmi Tokopedia.

Ini adalah layanan kredit digital yang dapat digunakan untuk berbelanja dengan memberikan limit kredit Rp 500.000 hingga Rp 25.000.000.

Dengan Indodana PayLater, pengguna bisa melakukan pembelian terlebih dahulu dan melakukan pembayaran dikemudian hari. Indodana sudah terdaftar di OJK pada OJK S-235/NB.213/2018 sejak Maret 2018 dan mendapatkan Izin sejak Mei 2020.

Selanjutnya, Traveloka juga menyediakan layanan bernama Traveloka PayLater Card. Nah, paylater traveloka bisa digunakan untuk apa?

Dikutip dari laman resminya, Traveloka PayLater Card menawarkan layanan cicilan online untuk berbagai produk Traveloka seperti transportasi, akomodasi, serta aktivitas dan rekreasi.

Bahkan, kini telah hadir Traveloka PayLater Card yang bisa digunakan bukan hanya untuk produk Traveloka tapi seluruh merchant online maupun offline dalam negeri dan luar negeri.

Sementara itu, perusahaan lainnya seperti GoJek juga memiliki layanan serupa. Dikutip dari laman resminya, paylater GoJek adalah fitur yang diberi nama GoPay PayLater. GoPay PayLater adalah alternatif metode pembayaran pascabayar (postpaid) untuk pelanggan terpilih.

Baca juga: Lewat Pick Your Limit, Pengguna GoPay Paylater Bisa Atur Limit Semaunya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com