JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan mengenai tarif atau biaya sertifikasi halal.
Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Aturan ini diterbitkan oleh Sri Mulyani pada 3 Juni lalu.
Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM
Untuk biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di kisaran Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta.
Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.
Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Di dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan, biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
Baca juga: Ini Kata Asosiasi UMKM soal Kemudahan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro Kecil
Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.
Selain untuk sertifikasi produk halal, BLU BPJPH juga melayani layanan akreditasi untuk lembaga pemeriksa halal yang tarifnya di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta per lembaga.
BPJPH juga melatani registrasi auditor halal dengan tarif Rp 300.000 per orang, pelatihan auditor halal dan penyelia halal Rp 1,6 juta sampai RP 3,8 juta per orang, serta sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal Rp 1,8 juta dan Rp 3,5 juta.
Baca juga: Bogasari Fasilitasi 50 UKM Mie Ayam Dapatkan Sertifikasi Halal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.