Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Kaji Ikuti Jejak Indonesia Larang TikTok Shop Berjualan

Kompas.com - 10/10/2023, 17:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Malaysia akan mempertimbangkan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang TikTok Shop berjualan sebelum mengambil kebijakan terkait social-commerce di negaranya.

Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil mengaku, pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa prihatin dengan tindakan penutupan TikTok Shop di Indonesia.

Namun di sisi lain, dia juga menerima protes dari beberapa toko besar yang mengeluhkan persaingan harga produk yang dijual melalui platform tersebut.

"Banyak masyarakat Malaysia yang menggunakan platform TikTok Shop untuk menjual barang. Oleh karena itu, saya akan meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) dan kementerian untuk melihat dasar tindakan yang diambil pemerintah Indonesia," ujarnya seperti dilansir dari The Star, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: TikTok Belum Urus Izin sebagai E-commerce

Menurutnya, TikTok harus memberikan penjelasan kepada pemerintah Malaysia terkait penutupan fitur TikTok Shop di Indonesia, terlebih salah satu alasannya karena isu predatory pricing yang mengancam pengusaha lokal di Indonesia.

Adapun predatory pricing adalah kegiatan menjual barang dengan harga serendah-rendahnya dan jauh dari modal. Tujuannya mematikan usaha para pedagang lain yang menjual barang sejenis.

Di sisi lain, TikTok juga harus menjelaskan pula soal perlindungan data pribadi yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat berbelanja di platform tersebut.

"Saya kira semua (platform) media sosial akan mempelajari perilaku penggunanya, mulai dari apa yang kita suka, apa yang kita bagikan, apa yang kita beli, dan apa yang kita tonton," kata dia.

“Jadi, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh Kementerian dan MCMC, terutama pada aspek konsumerisme atau perlindungan data pribadi," imbuh dia.

Menurutnya, dia akan segera menghubungi pihak manajemen TikTok untuk membahas hal tersebut.

Baca juga: Kemendag: TikTok Hanya Boleh Tawarkan Barang, tapi Tidak Ada Transaksi

Fahmi bilang, diskusi dengan TikTok penting mengingat pemerintah telah menerima keluhan dari sejumlah pihak media mengenai penggunaan media sosial yang berdampak pada operasional mereka.

"Banyak perusahaan tidak lagi mengeluarkan biaya untuk beriklan melalui media (tradisional) tetapi melalui platform media sosial. Jadi, ini berdampak pada media dan saya sangat prihatin dengan masalah ini," ungkapnya.

Adapun pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang sejak 4 Oktober 2023. Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop

Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Baca juga: 5 Hari Usai TikTok Shop Tutup, Pembeli Masih Ramai Cari Barang di TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com