Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dorong 12 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus Selesaikan Masalah

Kompas.com - 18/10/2023, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong 12 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus untuk segera menyelesaikan masalahnya.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan, penyelesaian tersebut terutama harus segera dilakukan kepada dana pensiun yang sudah memiliki usia anggota menjelang penisun dan membutuhkan pembayaran.

Namun di sisi lain, dana pensiun tersebut biasanya tidak lagi memiliki anggota pegawai yang masih berusia muda.

"Nah kalau yang baru sudah tidak ada memang susah. Ini kan sudah dijanjikan kepada pegawai yang mau pensiun. Memang perusahaan harus duduk bersama pegawai sama pegawai yang mau pensiun atau bahkan yang sudah pensiun. Bagaimana? Asetnya tidak cukup," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus, Pemberi Kerja Tunggak Iuran Rp 3,61 Triliun

Sementara itu, opsi untuk melakukan pembubaran dana pensiun tidak dapat dilakukan begitu saja. Hal tersebut masih perlu mempertimbangkan nasib anggota dapen yang telah pensiun.

"Nah ini memang kompleks masalahnya, harus diurai," imbuh dia.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, dana pensiun yang bermasalah terbagai dalam 3 kategori tertentu terkait kewajiban solvabilitas (jangka pendek) dan kewajiban aktuaria (jangkan panjan).

Di sisi lain, imbal hasil dari investasi dana pensiun juga menjadi perhatian. Dalam praktiknya memang ditemukan dapen yang tidak menjalankan tata kelola yang baik dalam investasi.

Namun begitu, Iwan juga menjelaskan adanya permasalahan lain terkait dapen yakni ketika dapen tidak menerima iuran dari perusahaan pemberi kerja.

"Jadi dua ini menjadi penting, termasuk mencukupkan iurannya si pemberi kerja, sama pengelolaan investasinya," tegas dia.

Adapun OJK mencatat, total tunggakan seluruh pemberi kerja dalam industri dana pensiun mencapai Rp 3,61 triliun.

Sampai saat ini, Iwan bilang, tunggakan pemberi kerja tersebut belum dibayarkan.

"Ada yang (perusahaan) pemberi kerjanya sedang bermasalah, sama-sama bermasalah bagaimana, jadi ini yang kami coba dorong untuk fasilitasi penyelesaian," tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, terdapat 12 dana pensiun (dapen) yang berada dalam pengawasan khusus memiliki beberapa sumber masalah.

Jumlah tersebut terdiri dari dana pensiun BUMN dan dana penisun non-BUMN.

"Sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).

OJK telah meminta tiap-tiap pemberi kerja untuk menyampaikan rencana tindakan dan perbaikan pendanaan yang mencakup skema pelunasan piutang iuran, efisiensi biaya operasional, dan evaluasi asumsi yang digunakan dalam laporan aktuaria.

"Termasuk juga pengelolaan investasi dari dana pensiun yang dihimpun," tutup dia.

Baca juga: OJK Minta Dana Pensiun BUMN Ajukan Rencana Perbaikan Pendanaan dan Evaluasi Investasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com