JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang kecanduan bermain judi online semakin banyak dan kondisi ini sangat meresahkan.
Hal tersebut tecermin dari temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 250 triliun per tahun.
Judi online terbukti tak hanya menghancurkan keuangan seseorang, tetapi juga berpotensi memunculkan bibit kriminalitas.
Baca juga: Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online
"Dampaknya apa ke depan? Apa efek negatif yang akan saya hadapi ketika uang habis untuk berjudi?" ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Ia menjelaskan, judi online bisa membuat seseorang terpaksa menjual barang dan aset keuangannya untuk berjudi atau membayar utang akibat judi.
Belum lagi, judi juga berpotensi menjerumuskan orang pada tindak kriminal misalnya mencuri. Pelaku judi tentu akan mengalami kerugian apalagi ketika terjerat hukum.
Baca juga: Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp 350 Triliun, PNS hingga Buruh Tani Jadi Korban
"Mencuri demi kesenangan berjudi, karena itu bisa dibilang menjadi candu, rasa penasarannya begitu kuat," imbuh dia.
Dari aspek keuangan, kecanduan judi online jelas berdampak buruk. Uang yang digunakan untuk bermain judi berpotensi membuat arus kas kebutuhan sehari-hari terganggu.
Andy bilang, pada beberapa kasus, kecanduan judi online juga dapat berdampak pada masalah keluarga yang berujung perceraian.
"Dampak judi online harus dipahami. Itu efek yang akan terjadi kalau kesenangan tersebut dilanjutkan," tutur dia.
Baca juga: Ditegur Kominfo, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Terkait Judi Online
Lebih lanjut Andy menjelaskan, kegiatan judi bukan merupakan aktivitas investasi. Pasalnya, beberapa masyarakat masih menganggap judi juga dapat masuk investasi.
Investasi seharusnya dapat terukur secara logis dan sistematis. Dalam kaitannya dengan saham, perusahaan terbuka juga memiliki laporan keuangan.
"Kalau judi online itu hanya untung-untungan saja. Jadi saya tidak mengangap itu sebagai investasi," terang dia.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Anaisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, sebanya 2,76 juta masyarakat Indonesia disebut bermain judi online.
Baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 425.506 Konten Perjudian
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,19 juta masyarakat merupakan golongan warga berpenghasilan rendah. Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, jumlah tersebut menggambarkan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil.
"(Nominal taruhan) di bawah Rp 100.000," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Ia merinci, profil masyarakat tersebut melingkupi pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. Tak hanya masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan PNS juga menjadi korban judi online ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.