Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp 350 Triliun, PNS hingga Buruh Tani Jadi Korban

Kompas.com - 21/10/2023, 15:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya judi online kian meresahkan. Judi online tak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh atau petani, namun juga PNS dan karyawan swasta.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menceritakan, pegawai negeri sipil (PNS) juga terjerat judi online.

"Karena waktu awal-awal saya masuk, saya difotoin sama teman-teman saya, ini pegawai kita pada main judi," kata dia dalam konferensi pers perkembangan penanganan judi online, dipantau virtual Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: Ditegur Kominfo, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Terkait Judi Online

Ilustrasi judi online, judi slot.SHUTTERSTOCK/MARKO ALIAKSANDR Ilustrasi judi online, judi slot.
Ia menambahkan, PNS hingga pejabat pemerintah daerah (Pemda) juga menjadi korban judi online.

"Korbannya kan gila-gilaan, Pemda, pejabat Pemda, ASN, semuanya," imbuh Budi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah memblokir atau menghapus 425.506 konten terkait judi online selama tiga bulan terakhir, atau tepatnya sejak 18 Juli 2023.

Budi mengatakan, penghapusan konten-konten tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah memberantas judi online.

Baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 425.506 Konten Perjudian

Terlebih, nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun per tahun.

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian, di mana 237.098 konten berasal dari situs alamat internet protokol (ip address, sebanyak 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial," terang dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, sebanyak 2,76 juta masyarakat Indonesia menjadi partisipan dalam permainan judi online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com