Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Sinyal Bakal Turunkan Bunga Pinjaman Pinjol

Kompas.com - 01/11/2023, 11:23 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri sinyal akan menurunkan biaya pinjaman pinjol atau fintech peer to peer lending.

Saat ini OJK tengah melakukan penyusunan rencana surat edaran (SE) terkait pinjol yang ditargetkan akan dikeluarkan November 2023.

Adapun, sampai saat ini rancangan aturan tesebut masih berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Pinjol dan Generasi Muda

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, cakupan dari SEOJK tersebut adalah pengaturan kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman), dan penagihan.

"Terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Rabu (1/11/2023).

Ia menjelaskan, hal tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara atau platform pinjol tersebut.

Agusman bilang, OJK akan berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau, dan industri tetap tumbuh.

Baca juga: Selain Akulaku, OJK Beri Sanksi kepada 23 Pinjol yang Langgar Aturan

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap biaya pinjaman dalam industri fintech peer to peer lending tidak turun.

Saat ini, asosiasi menetapkan biaya pinjaman untuk fintech lending tidak boleh lebih tinggi dari 0,4 persen per hari.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berharap biaya pinjaman pinjol yang terdiri dari biaya layanan dan bunga pinjaman tidak turun dari ketentuan yang sudah ada.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
"Belum, belum (tahu), Jangan dong, jangan turun," kata dia saat ditemui dalam acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: OJK Beri Sanksi kepada Perusahaan Pinjol yang Belum Penuhi Ketentuan Likuiditas Minimum

Menilik sejarahnya, semula dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016, besaran biaya pinjaman fintech lending belum diatur secara rigid.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah memaparkan, saat itu perusahaan pinjol bebas menjual biaya pinjaman yang tinggi.

"Berapapun bunganya asal ada pembelinya," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Namun begitu, pada praktiknya di lapangan banyak terjadi komplain soal tingginya biaya pinjaman online (pinjol).

Baca juga: OJK: 6 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Likuiditas Minimum Rp 2,5 Miliar

Laporan masyarakat itu, dibarengi dengan maraknya fenomena pinjol ilegal. Dengan begitu, fintech legal yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk mengambil inisiatif membedakan diri dari pinjol ilegal.

Sedikit gambaran, pada waktu itu, pinjol ilegal menarik biaya pinjaman mulai dari 1-3 persen per hari.

"Lalu kami menetapkan bunga maksimum 0,8 persen per hari," imbuh dia.

Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dari penetapan biaya pinjaman tinggi dalam pasar bebas yang sama dengan pinjol ilegal. Seiring berjalannya waktu, bunga tersebut masih dianggap terlalu tinggi.

Baca juga: Tips Hindari Jerat Pinjol dan Bebas Finansial dengan Frugal Living

Dengan begitu, AFPI memutuskan untuk menurunkan kembali biaya pinjaman pinjol menjadi 0,4 persen. Besaran biaya pinjaman tersebut berlaku sampai hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com