Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kemenkeu Implementasikan Reformasi Perpajakan

Kompas.com - 02/11/2023, 12:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Cara DJP berinteraksi dengan wajib pajak dengan mengedepankan click, call, counter (3C) adalah salah satu bukti nyata bahwa DJP sangat bersahabat dengan perkembangan teknologi informasi.

Baca juga: DJP Akui Target Setoran Pajak Rp 1.988,9 Triliun pada 2024 Cukup Menantang

“Kami terus berupaya memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan akses layanan dan informasi perpajakan. Salah satu upaya itu, kembali kami manifestasikan dalam beberapa layanan perpajakan baru yang akan diluncurkan pada siang hari ini,” imbuh Dwi.

Layanan tersebut, lanjutnya, yaitu Web Edukasi Perpajakan, aplikasi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), chat bot atau live chat pajak, dan chat bot khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Situs web edukasi perpajakan sebenarnya bukan sebuah situs website baru. Meski demikian, DJP perlu melakukan pengkinian untuk menarik minat dan memudahkan wajib pajak menjelajahi situs website edukasi pajak. Hal ini karena materi dalam situs web masih terlalu tersegmentasi dan hanya berfokus pada pendidikan formal," jelasnya.

Dalam situs website tersebut nantinya akan ada enam modul utama program edukasi, yakni inklusi kesadaran pajak, aplikasi Renjani, Ruang Belajar Pajak, Anjangsana Edukasi, Kunjung Perpustakaan DJP, dan modul business development service (BDS). Satu modul lainnya masih dikembangkan, yaitu modul anak usia dini. Salah satu modul utama yang telah diluncurkan adalah aplikasi Renjani.

Aplikasi tersebut menjadi wadah daring untuk menampung relawan pajak yang akan membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak maupun calon wajib pajak. Lewat aplikasi ini, calon relawan pajak dapat mendaftarkan diri dan akan diberikan pelatihan khusus kerelawanan pajak.

Baca juga: Mulai 10 November, Kendaraan Penunggak Pajak di Babel Dilarang Isi BBM Subsidi

“Selain itu, kami juga meluncurkan fitur live chat DJP. Chat-bot ini adalah virtual assistant berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id. Virtual assistant yang diberi nama Fiska dan Fisko dapat digunakan secara mudah dan cepat dalam waktu 24 jam 7 hari dalam seminggu,” ujar Dwi.

Fiska dan Fisko bisa digunakan untuk beberapa informasi utama, seperti NPWP, lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemadanan NIK-NPWP, dan lain-lain.

Untuk pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks, kata dia, wajib pajak juga tetap dapat terhubung dengan petugas live chat dengan mengetik 1500200 di kolom chat pada jam kerja.

Khusus untuk wajib pajak UMKM, DJP juga telah menyiapkan chat bot khusus UMKM. Chat bot ini akan dapat memberikan layanan informasi perpajakan daring untuk UMKM melalui media WhatsApp dengan nomor seluler 08115615008 yang dilakukan secara otomati atau tanpa melalui agen.

Beberapa informasi yang dapat diakses di antaranya, informasi NPWP, perubahan data, pajak penghasilan, UMKM dalam perpajakan, dan lain sebagainya. Fitur baru seperti chat bot dan WA bot di pajak.go.id ini telah mengidentifikasi lebih dari 600 layanan administrasi DJP.

Baca juga: Kanwil DJP Sumsel-Babel Pecat ASN yang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ke depan, peran pajak akan menjadi semakin strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah di tengah kondisi nasional dan global yang semakin menantang.

Apalagi dengan digariskannya arah kebijakan nasional untuk menjaga perekonomian Indonesia sebagai upper middle income country dan bahkan mulai mempersiapkan diri untuk melangkah menuju high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak yang harus dipenuhi melalui pengumpulan pajak secara berkesinambungan.

Meskipun Indonesia belum sampai menjadi high income country, tetapi banyak perubahan besar dan signifikan yang telah dilakukan oleh DJP Kemenkeu untuk meningkatkan layanan bagi wajib pajak dan seluruh masyarakat pada umumnya.

Kemenkeu telah menggulirkan beberapa kebijakan yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Baca juga: Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Adapun kebijakan tersebut, antara lain pemberian restitusi bagi wajib pajak tertentu yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian, penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak secara otomatis dengan prinsip trust and verify, serta pengaturan baru terkait natura yang lebih berkeadilan bagi pemberi kerja maupun bagi penerima penghasilan.

Pada pertengahan tahun 2024, CTAS Insya Allah secara resmi akan diimplementasikan. Sistem inti ini mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat.

CTAS tidak hanya berdampak pada sisi teknologi tetapi juga pada semua pilar Reformasi Perpajakan.

Pegawai DJP memegang peran kunci dalam keberhasilan reformasi perpajakan. Oleh karena itu, DJP mengajak dan merangkul masyarakat agar mengambil bagian dalam mengawal reformasi yang sedang berlangsung untuk satu tujuan yang mulia bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Jalankan Reformasi Birokrasi, Menteri Anas Ajak Kepala Daerah Lakukan Simplifikasi Proses Bisnis

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com