Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kemenkeu Implementasikan Reformasi Perpajakan

Kompas.com - 02/11/2023, 12:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Dukungan para pemangku kepentingan

Dukungan para pemangku kepentingan DJP dalam reformasi perpajakan tidak bisa dikesampingkan. Pemangku kepentingan yang dimaksud, yaitu lembaga internasional, asosiasi pengusaha, asosiasi konsultan pajak, pemerintah daerah (pemda), tax center, media massa, dan stakeholders lainnya.

Berkat dukungan para pemangku kepentingan tersebut dapat membuat reformasi perpajakan berjalan dengan baik dalam harmoni.

Peran lembaga internasional juga sangatlah esensial. DJP banyak belajar praktik terbaik perpajakan dari sejumlah pihak.

Mulai dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Australian Taxation Office (ATO), Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Internationaal Belasting Documentatie Bureau (IBFD), Japan International Cooperation Agency (JICA), Agence Française de Développement (AFD), National Tax Association (NTA), National Tax Service (NTS), dan Prospera.

Baca juga: Sistem CTAS Diharapkan Mampu Mudahkan Wajib Pajak dan Dorong Penerimaan Negara

Salah satu pembelajaran praktik terbaik itu adalah CTAS yang nantinya akan menjadikan Indonesia memiliki sistem administrasi perpajakan yang setara dengan negara maju.

Dengan CTAS, sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat.

“Selanjutnya, kita semua mengetahui bagaimana asosiasi pengusaha, seperti Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dapat berperan dalam penyusunan kebijakan perpajakan,” ucap Dwi.

Dalam menyusun kebijakan tersebut, lanjut dia, DJP memerlukan masukan agar kebijakan perpajakan yang akan dikeluarkan tidak membebani masyarakat.

Baca juga: Kemenkeu Targetkan Sistem Perpajakan Canggih Bisa Diimplementasikan pada Juli 2024

Demikian pula dengan asosiasi konsultan pajak yang terus membantu DJP Kemenkeu dalam menjelaskan kondisi langsung yang dialami masyarakat.

Adapun asosiasi konsultan pajak tersebut, seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Indonesia (Pertapsi).

Dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, DJP juga selalu berupaya melakukan peningkatan dalam berbagai aspek administrasi, aturan, dan praktik pemungutan pajak.

Salah satu upaya perbaikan yang sedang dilakukan oleh DJP adalah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam UU HPP.

Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

Banyak manfaat dan nilai positif yang dapat diperoleh dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, di antaranya adalah efisiensi administrasi, kemudahan identifikasi wajib pajak, peningkatan keakuratan data pajak, meningkatkan akses ke layanan publik, serta memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak.

Hal tersebut, tentu membutuhkan dukungan besar dari berbagai pihak, terutama pemda sebagai mitra DJP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

CTAS tanpa didukung data dan informasi yang berkualitas serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP tidak akan berfungsi maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com