KOMPAS.com - Sebelum melakukan penyimpanan dana di bank, nasabah wajib mengetahui jenis-jenis simpanan salah satunya rekening giro.
Rekening giro atau current account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah, baik perseorangan maupun badan usaha dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
Penarikan dana rekening giro bisa dilakukan setiap waktu selama jam kerja, menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Baca juga: Apa Itu Deposito? Ini Pengertian dan Keuntungannya
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua karakteristik rekening giro perbankan sebagai berikut:
Cek adalah surat berharga sebagai alat transaksi pembayaran yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai dan bisa dicairkan secara tunai.
Bilyet giro adalah surat berharga sebagai alat transaksi yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai dan bisa dicairkan secara tidak tunai lewat pemindahbukuan ke rekening tujuan sesuai tanggal yang tertera dalam bilyet giro.
Lantas, apa saja keuntungan memiliki rekening giro?
Baca juga: Apa Itu Ekspor dan Syaratnya
Nasabah yang memiliki rekening giro akan memperoleh cek yang dikeluarkan oleh bank, antara lain:
- Cek atas nama atau order cheque adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut.
Pembayaran akan dilakukan oleh bank paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek.
- Cek atas unjuk atau bearer cheque adalah cek yang tak dicantumkan nama penerima dana dan bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.
Sama seperti cek atas nama, pembayaran cek atas unjuk dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek.
- Cek silang atau cross cheque adalah cek atas nama dan/atau cek atas unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau bisa juga tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.
Cek silang tidak bisa diuangkan secara tunai, melainkan hanya bisa dimasukkan ke dalam rekening penerima cek.
Baca juga: Apa Itu Reksadana Pasar Uang? Ini Pengertian, Risiko, dan Keuntungannya
Bilyet giro atau yang dikenal dengan BG adalah pembayaran yang tidak bisa dilakukan pencairan dana secara tunai, melainkan lewat pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan.