Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Apakah Al Dapat Jadi Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis?

Kompas.com - 06/11/2023, 11:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PESATNYA perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah berdampak pada begitu banyak sisi kehidupan, tak terkecuali proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Arbitrase adalah metode efektif penyelesaian sengketa bisnis. Model ini banyak dipilih karena bisa menyelesaikan perkara lebih cepat, efisien, tetap menjaga reputasi para pihak, biaya berperkara lebih murah, dan diputus secara akurat, akuntabel, dan adil oleh para arbiter yang ekspert di bidangnya.

Arbitrase adalah model penyelesaian sengketa ajudikasi non litigasi. Keberadaannya pada kelompok ajudikasi membuat arbitrase memiliki kompetensi absolut setara pengadilan.

Pengadilan harus menolak perkara yang diajukan kepadanya, jika para pihak sudah terikat pada klausul atau perjanjian arbitrase.

Eksistensi arbitrase diatur dalam UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada prinsipnya putusan arbitrase yang bersifat final and binding memiliki kekuatan sama dengan putusan pengadilan.

Berkembang pesatnya Artificial Intelligence (AI) terutama AI generatif yang berwujud instrumen kecerdasan buatan, juga berdampak pada arbitrase.

Perdebatan seputar apakah AI bisa digunakan dalam dunia arbitrase? Lebih ekstrem lagi pertanyaan, apakah AI bisa menjadi arbiter menggantikan manusia?

Tulisan ini adalah bahan ajar saya di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com untuk manfaat lebih luas.

Cara kerja AI

Dikutip dari situs resmi Google Cloud berjudul "Generate text, images, code, and more with Google Cloud" bahwa AI generatif merupakan AI yang digunakan untuk membuat konten baru, seperti teks, gambar, musik, audio, dan video.

AI generatif, didukung model AI besar yang dapat melakukan beberapa tugas sekaligus dan siap pakai. Produknya termasuk perangkuman, tanya jawab, dan klasifikasi. Model dasar ini dapat diadaptasi untuk penggunaan tertarget.

AI generatif bekerja menggunakan model Machine Learning (ML), untuk mempelajari pola dan hubungan dalam set data, yang terdiri dari konten buatan manusia.

Berdasarkan pelatihan, sistem ini kemudian menggunakan pola-pola untuk membuat konten baru.

Google menambahkan, cara yang paling umum digunakan untuk melatih model AI generatif adalah dengan menggunakan pembelajaran yang diawasi (supervised learning).

Model AI generatif diberi satu set konten buatan manusia dan label yang sesuai. AI generatif kemudian belajar membuat konten serupa dengan konten buatan manusia, yang kemudian diberi label yang sama.

AI dan Arbitrase

Sebagaimana dirilis laman resmi Silicon Valley Arbitration and Mediation Center (31/8/2023), SVAMC telah meluncurkan “Draft SVAMC Guidelines on the Use of Artificial Intelligence (AI) in International Arbitration”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com