Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Pisahkan Asuransi Berdasarkan Jumlah Modal, Intip Aturannya

Kompas.com - 06/11/2023, 15:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait ketentuan peningkatan permodaan dan tiering perusahaan asuransi menjadi dua kelompok.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan dan Kleembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi tersebut akan membangi perusahaan asuransi menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.

"Direncanakan akan terbit pada triwulan IV-2023," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Prolife Indonesia

Ia menambahkan, dalam rancangan beleid tersebut perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar.

Sementara, perusahaan asuransi yang masuk ke dalam KPPE 2 wajib memiliki ekuitas Rp 1 triliun.

Perusahaan asuransi wajib memnuhi batasan ekuitas tersebut paling lambat 31 Desember 2028.

Baca juga: Asuransi Jadi Proteksi Keuangan Masa Depan

Perusahaan asuransi bisa bentuk KUPA

Ogi menjelaskan, pihaknya juga akan memungkinkan perusahaan asuransi membentuk Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA).

Pembentukan KUPA merupakan bagian kebijakan konsolidasi OJK di industri perasuransian, di samping kebijakan peningkatan ekuitas industri perasuransian.

KUPA menjadi salah satu kebijakan konsolidasi yang menjadi jalan keluar bagi perusahaan asuransi atau reasuransi yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum per 31 Des 2028.

"Pembentukan KUPA wajib mensyaratkan adanya hubungan kepemilikan di antara perusahaan dalam KUPA tersebut," imbuh dia.

Baca juga: Aturan Asuransi Wajib Bakal Terbit Tahun Depan, Ini Manfaatnya

Adapun, perusahaan yang tidak mampu memenuhi ekuitas minimum sebagai KPPE 1 dapat menjadi perusahaan anak dalam KUPA yang dipimpin satu perusaan asuransi atau reasuransi sebagai perusahaan induk.

Perusahaan induk tersebut harus masuk ke dalam KPPE 2.

Lebih jauh, Ogi bilang, saat ini belum ada pemain asuransi yang mengumumkan pembentukan KUPA.

Pasalnya, industri asuransi tengah fokus pada persiapan peningkatan ekuitas tahap 1 yang akan jatuh tempo apda 31 Desember 2023.

"Misalnya, ekuitasi minimun perusahaan asuransi naik dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com