Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

"Prior Art" dan "Competing Art" Unsur Penting bagi Inventor Paten

Kompas.com - 08/11/2023, 12:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PATEN tidak sekadar hasil riset kebanyakan. Paten adalah luaran riset yang memiliki karakteristik berbeda dengan hasil riset sebelumnya, atau apapun yang telah ada. Dalam hal inilah maka paten dilindungi sebagai hak ekslusif.

Bagi perguruan tinggi dan korporasi, paten juga memiliki nilai luar biasa. Tidak hanya sebatas reputasi, tetapi juga menjadi mesin penggali revenu dan sekaligus menjadi keunggulan kompetitif.

Bahan ajar Hukum kekayaan intelektual yang saya persiapkan untuk para mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini, saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com sebagai kontribusi akademis dalam berbagi ilmu untuk masyarakat luas di luar kampus.

Unsur kebaruan dan Prior Art

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana.

Dalam rentang waktu ini inventor berhak melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU 13/2016 tentang Paten).

Dalam tulisan ini saya akan fokus membahas unsur prior art dan competing art dalam kaitannya dengan paten.

Dikutip dari publikasi resmi Kantor Paten Eropa (European Patent Office atau EPO) dengan judul "What is prior art?" (2023), bahwa prior art adalah bukti bahwa invensi sudah diketahui, sehingga jika ada yang mengajukan hal yang sama, maka tidak boleh dianggap sebagai invensi baru.

Sebuah karya akan dianggap sebagai prior art tanpa perlu ada wujudnya secara fisik atau tersedia secara komersial di toko-toko atau marketplace, misalnya.

Menurut EPO cukup seseorang, di suatu tempat, suatu waktu sebelumnya, telah mendeskripsikan atau memperlihatkan atau membuat sesuatu, yang mengandung penggunaan teknologi yang sangat mirip dengan invensi seseorang maka itulah prior art.

EPO mencontohkan lukisan gua prasejarah bisa menjadi prior art. Sebuah teknologi yang berusia berabad-abad bisa juga dianggap sebagai prior art.

Produk-produk yang sudah tersedia di pasaran atau telah dipublikasikan tentu merupakan bentuk prior art yang paling realistis dan kasat mata.

EPO mewanti-wanti, banyak inventor melakukan kesalahan umum, di mana hanya karena mereka tidak dapat menemukan produk berisi penemuan mereka untuk dijual di toko mana pun, mereka kemudian berasumsi bahwa penemuan mereka pasti baru.

Dalam sistem paten di perguruan tinggi, mungkin banyak penemuan tidak pernah menjadi produk, tetapi ada buktinya di laboratorium dan diajarkan kepada mahasiswa, diujikan sebagai disertasi atau dipresentasikan. Hal-hal seperti ini dalam bentuk apapun adalah prior art.

Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah penemuan itu baru, maka harus menelusuri produk-produk masa lalu dan masa kini. Selain itu juga harus menelusuri melalui kantor paten di seluruh dunia sebagai sumber paling penting.

EPO menjelaskan bahwa prior art bisa ditelusuri melalui database gratis Kantor Paten Eropa Espacenet yang berisi 130 juta dokumen, dikumpulkan dan diindeks selama bertahun-tahun melalui kantor paten di banyak negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com