Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Investasi ETF, Keuntungan, dan Cara Membelinya

Kompas.com - 09/11/2023, 19:53 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbicara tentang investasi di pasar modal, tentu identik dengan saham. Produk pasar modal tidak hanya saham, namun ada banyak produk investasi lainnya yang tidak kalah menguntungkan selain saham.

Dalam pengelompokan produk pasar modal, terdapat empat pengelompokan produk, di antaranya equity, funds, derivatives, structure products, dan fixed income.

Saham masuk dalam klasifikasi equity, di mana produk turunan saham adalah warrant dan right issue.

Baca juga: Tips Pilih Produk Investasi Syariah Sesuai Kebutuhan

Ilustrasi investasi.Freepik / storyset Ilustrasi investasi.

Sementara itu, untuk kelompok fund, tercapat tiga produk, di antaranya Dana Investasi Real Estat (DIRE), Dana Investasi Infrastruktu (DINFRA), dan Exchange-Traded Fund atau ETF. ETF memiliki tiga turunan, diantaranya Equity ETF, Bond ETF, dan Gold ETF.

Lalu, apa itu investasi ETF, dan apa keuntungannya?

Menurut Pjs Kepala Unit Pengembangan Bisnis Produk Terstruktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Pradapaningsih, ETF merupakan gabungan antara produk reksa dana dan saham. Dia bilang, ETF merupakan produk investasi yang efisien, fleksibel, dan transparan.

Dia mengungkapkan, ETF memiliki portofolio yang terdiri dari sekumpulan saham, obligasi dan aset lain yang ditransaksikan di pasar premier dan skunder. Di sisi lain, ETF sangat transparan dan dapat dipantau secara real time.

Baca juga: Tips Mengelola Investasi Syariah untuk First Jobber

“Jadi, produk tercatat di bursa itu tidak hanya saham, tidak hanya fixed income, ada produk dari kelas aset lainnya, seperti listed fund, ada DIRE, DINFRA, dan ETF,” kata Pradapaningsih dalam paparannya secara virtual, Kamis (9/11/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com