Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Sudarsono
Guru Besar Universitas Indonesia

Prof Dr Sudarsono, Koordinator riset klaster “economy, organization and society” FISIP UI.

Keterlekatan Teritorial, Moral, dan Sosial Koperasi Konsumen

Kompas.com - 14/11/2023, 16:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETERLEKATAN teritorial, selain moral dan sosial, melengkapi prinsip pengembangan koperasi yang harus berbasis “pekerjaan dan kegiatan produktif anggota”.

Tidak terkecuali, koperasi konsumen (Seikyo) di Jepang, yang telah berkembang sejak jaman Meiji (1879).

Kepentingan konsumen: ekonomi dan kultural

Pasal 1 UU Koperasi Konsumen Jepang, 1948, yang tidak pernah diamandemen (pasal ini) berbunyi: “Kono horitsu wa, kokumin no jihatsu-tekina seikatsu kyodo soshiki no hattatsu o hakari, mo tsute kokumin seikatsu no antei to seikatsu bunka no kojo o kisuru koto o mokuteki to suru”. (The purpose of this law is to promote the development of voluntary consumer cooperative organizations among the people, thereby stabilizing the lives of the people and improving their living culture).

Frasa “stabilizing the lives of the people” (kokumin seikatsu no antei) dan “improving their living culture” (seikatsu bunka no kojo) tidak lain adalah kepentingan utama konsumen.

Dalam bahasa kekinian, sering disebutkan bahwa konsumen memerlukan barang dan jasa yang lebih baik (better), lebih cepat (faster) dan lebih murah (cheaper). Kendatipun, kombinasi dapat saja ketiganya atau sebagiannya.

Dikaitkan dengan tata kelola asset specificity dan transaction-specific investment, alasan apa yang cukup menarik bagi orang per orang untuk berhimpun di dalam Seikyo?

Pertama, dari sisi anggota, tanda keikutsertaan dalam Seikyo adalah setoran keanggotaan. Meskipun berupa financial asset, setoran ini bukanlah sebagai kepemilikan saham, sebagaimana berlaku di dalam korporasi.

Kedua berbeda dengan koperasi petani, koperasi nelayan atau jenis koperasi lainnya, koperasi konsumen Seikyo melayani kebutuhan konsumsi dan bukan produksi anggotanya.

Orientasinya adalah bagaimana barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen dengan kriteria better, faster dan cheaper itu.

Pasa 9 UU Seikyo 1948 berbunyi: “Kumiai wa, sono okonau jigyo ni yotsute, sono kumiai-in oyobi kaiin (ika 'kumiai-in' to sosho suru) ni saidai no hoshi o suru koto o mokuteki to shi, eiri o mokuteki to shite sono jigyo o gyo tsute wa naranai”. (Koperasi bertujuan untuk memberikan pelayanan yang sebesar-besarnya kepada anggota dan anggota badan usaha, melalui usaha yang dijalankannya, dan tidak boleh menjalankan usahanya untuk mencari keuntungan)”

Ketiga, anggota Seikyo adalah konsumen (end users) dari barang dan jasa yang didistribusikan oleh perkumpulan koperasi konsumen Seikyo itu.

Artinya, dalam koperasi konsumen memang tidak ada kepentingan produktif langsung dari orang per orang anggota.

Keempat, meskipun demikian, perkumpulan Seikyo tetap harus melakukan transaction-specific investment, yakni dedicated asset yang terpisah dengan sumber daya produktif yang dimiliki dan dikelola oleh orang per orang anggota.

Investasi itu utamanya berupa jaringan distribusi dan pemasaran, tetapi dapat juga sampai dengan hulu kegiatan produksi.

Prinsipnya adalah penguasaan rantai nilai seluas mungkin, namun tetap mempertimbangkan efisien dan efektifitas, sehingga kriteria better, faster dan cheaper, sebagian atau seluruhnya, dapat tercapai.

Tiga nilai dasar Seikyo yang masih dijaga sampai saat ini dengan formula yang lebih membumi, yakni secured safety, reliable quality and reasonable price.

Konstruksi horizontal dan vertikal

Seperti juga jenis koperasi lain, yang dibangun di bawah undang-undang yang berbeda, konstruksi organisasional Seikyo meliputi dua arah, horizontal dan vertikal.

Saat ini terdapat tidak kurang dari 565 primer Seikyo, dengan total anggota lebih dari 29 juta orang di seluruh Jepang.

Secara horizontal, primer Seikyo diklasifikasi sebagai Retail Co-op; Health and Welfare Co-ops; Insurance Co-ops, dan Housing Co-op.

Sementara retail Co-op masih dikelompokkan menjadi Community-based retail Co-ops; school teachers’ Co-ops; University Co-ops; dan Institutional Co-ops.

Dari segi keanggotaan, community based retail Co-ops menyumbang 76,5 persen atau mencapai sekitar 22 juta orang.

Cakupan bisnis kelompok Seikyo ini meliputi pengoperasian pergudangan, layanan hantaran ke rumah, penjualan melalui katalog, dan bisnis berbasis internet. Adapun produknya meliputi produk makanan dan bukan makanan.

Primer Seikyo yang tersebar di seluruh kota dan desa ini pada tingkat to, do, fu dan ken berhimpun ke dalam organisasi sekundernya, dan bermuara pada organisasi tersier pada tingkat nasional (Zenkoku).

Pada saat yang sama, cabang-cabang organsiasi vertikal ini, berhimpun dalam aliansi dengan organisasi setingkat dari koperasi petani, koperasi nelayan, koperasi perhutanan, dan lainnya.

Tiga tungku keterlekatan

Sejarah panjang koperasi konsumen yang dimulai sejak jaman Meiji, mengalami transformasi besar-besaran pascaperang, yang ditandai antara lain, dengan disahkannya UU Koperasi Konsumen 1948.

Pada masa itu, primer Seikyo bentuk baru banyak tumbuh di kantor-kantor Pemerintah, bahkan termasuk koperasi di dalam kantor Badan Rumah Tangga Kekaisaran.

Koperasi Konsumen yang beroperasi di Kementerian Pertanian dan Perikanan mengoperasikan kantin dan toko kelontong untuk melayani para pegawai Kementerian itu, bahkan para pekerja di kawasan sekitarnya.

Demikian juga Koperasi Konsumen yang beroperasi di Kantor Kepolisian Metropolitan Tokyo. Ilustrasi ini menggambarkan fenomena kebangkitan Koperasi Konsumen Jepang pascaperang.

Pertama, prinsipnya, primer Seikyo hanya melayani anggota. Meskipun, toko dan kantin yang dikelola oleh Koperasi itu dapat melayani siapa saja, tetapi bagi anggota koperasi memiliki keuntungan dan kemudahan dalam memperoleh layanan barang dan jasa yang diperlukan.

Terdapat kaitan dan advantage langsung bagi seorang konsumen yang menjadi anggota Seikyo primer.

Tiap anggota memahami dan mematuhi ketentuan dasar, sebelum bergabung ke dalam primer Seikyo. Hal ini menjadi salah satu landasan perkuatan keterlekatan moral di dalam Seikyo.

Kedua, primer Seikyo tidak boleh menyelenggarakan kegiatan usaha perbankan atau simpan pinjam.

Dengan kata lain, transaction-specific investnent tiap primer Seikyo dan jaringan vertikalnya benar-benar hanya diarahkan untuk membangun jaringan layanan barang dan jasa, yang efisien dan efektif kepada anggotanya.

Hal ini menjadi salah satu fondasi perkuatan keterlekatan sosial di dalam Seikyo.

Ketiga, setiap primer Seikyo hanya boleh beroperasi di wilayah kota atau desa tempat usahanya, dan perluasan usahanya maksimal dalam teritori provinsi (to,do, fu atau ken). Inilah yang dapat dikatakan sebagai cara perkuatan keterlekatan moral di dalam Seikyo.

Keempat, bila koperasi petani, koperasi nelayan, dan koperasi perhutanan dibina dan diawasi oleh Kementerian Pertanian dan Perikanan, primer Seikyo dan organisasi vertikalnya dibina dan diawasi oleh Kementerian Kesehatan dan Sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com