JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 330,5 miliar untuk anggaran kewajiban penjaminan pemerintah pada 2023.
Nilai itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023, anggaran kewajiban penjaminan pemerintah adalah alokasi dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah.
Baca juga: Jokowi Pangkas Penarikan Utang Pemerintah Jadi Rp 421,21 Triliun
Adapun jaminan pemerintah adalah jaminan yang diberikan pemerintah terhadap pembayaran kewajiban badan usaha milk negara/badan usaha milik daerah, kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek kerja sama kepada badan usaha.
Dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2023 disebutkan, anggaran sebesar Rp 330,5 miliar untuk kewajiban penjaminan secara garis besar akan digunakan untuk penugasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional, dan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN.
Sebagian besar alokasi anggaran kewajiban penjaminan akan digunakan untuk penugasan percepatan pembangunan infrastruktur, yakni nilainya sebesar Rp 296,1 miliar.
Baca juga: Bersama Presiden Jokowi, Mentan Amran Peringati Hari Pahlawan di TMP Kalibata
Penugasan percepatan tersebut terdiri dari 6 proyek sebagai berikut:
Baca juga: Kala Jokowi Minta WNI Jangan Berobat ke RS Luar Negeri
Sementara itu, alokasi anggaran untuk penjaminan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN sebesar Rp 34,4 miliar.
Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 69 Tahun 2023 disebutkan, alokasi anggaran kewajiban penjaminan pemerintah dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah yang bersifat kumulatif.
Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan pemerintah antar program.
Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.