Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Anggota KPPU Usulkan Harga Rendah Jadi Indikator Pengawasan

Kompas.com - 14/11/2023, 14:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan Tahun 2023-2028 mulai melakukan fit and proper test di Komisi VI DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Pengamat Ekonomi Eugenia Mardanugraha yang juga menjadi salah satu calon anggota KPPU, mengusulkan harga sebagai indikator KPPU untuk melakukan pengawasan perdagangan yang tidak sehat di Tanah Air.

Hal itu dilatarbelakangi oleh keadaan pasar domestik yang rusak oleh gempuran produk-produk impor seperti dari China yang membuat harga produk domestik tidak bisa bersaing.

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Akan Panggil 44 Perusahaan

"Tiongkok membuat perjanjian perdagangan internasional yang bebas sehingga barang-barang mereka masuk bebas ke Indonesia ini membuat persaingan harga di pasar domestik Indonesia menjadi ketat dan harga barang yang dijual rendah. Hal ini pun membuat produsen produk domestik enggan memproduksi barangnya," ujarnya saat pemaparan fit and proper test di Komisi VI DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Dia menuturkan, selama ini KPPU hanya berfokus untuk mengawasi monopoli bahwa tidak adanya persaingan di dalam industri pasar domestik Indonesia. Sementara pada kenyataannya, yang dihadapi di pasar domestik adalah persaingan yang ketat sehingga menyebabkan harga terlalu rendah.

Dia menilai dampak hal tersebut bagi ekonomi adalah tidak adanya inovasi, dan produsen tidak efektif untuk berproduksi. 

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Pengaturan Suku Bunga Pinjaman Asosiasi Pinjol

"Kalau selama ini KPPU itu mengawasi persaingan usaha bila terjadi harga yang terlalu tinggi itu akibat monopoli dan praktik persaingan tidak sehat. Tetapi hari ini KPPU juga harus melakukan penyeimbangan apabila ada persaingan usaha yang terlalu ketat sehingga membuat harga terlalu rendah dan membuat iklim usaha tidak kondusif," jelasnya.

"Dengan demikian harga itu merupakan suatu indikator yang digunakan KPPU untuk melakukan pengawasannya, atau menyeimbangkan persaingan usaha yang terlalu ketat. Dengan demikian KPPU memiliki suatu prediksi harga yang ideal," sambungnya. 

Dia menjelaskan, harga yang ideal itu adalah harga yang tidak terlalu tinggi bagi konsumen tetapi juga tidak terlalu rendah bagi produsen. Hal inilah yang menjadi tugas KPPU untuk mendeketsi terjadinya harga di bawah dan atas batas yang tidak wajar alias ubnormal.

Baca juga: KPPU Pelajari Dugaan Predatory Pricing di TikTok Shop

"Harga yang terlalu tinggi ataupun terlalu rendah, bisa menjadi suatu tugas KPPU untuk mengawasi apakah harga ubnormal itu akibat monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat ataupun bukan, ini yang perlu analisisnya. Untuk analisisnya dibutuhkan metode ekonomi kuantitatif," kata dia. 

Eugnia memaparkan, analisis ekonomi yang diperlukan adalah analisis harga pasar yang terjadi apakah terlalu tinggi atau rendah.

"Ketika sudah mengetahui harga yang terjadi itu adalah harga upnormal apakah disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau persaingan usaha terlalu ketat atau bukan," katanya. 

Baca juga: KPPU Denda Len Industri dan Anak Usahanya Rp 10 Miliar Terkait Tender Proyek Sinyal KA Bogor-Cicurug

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com