JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang berharap isu kenaikan upah tidak dibawa ke ranah politik.
Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya ketentuan terkait pengupahan buruh, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sarman mengatakan, pengusaha menyambut baik ketentuan yang akan menjadi dasar hukum penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) itu. Pemerintah daerah diminta untuk menghormati ketentuan tersebut.
Baca juga: Tiga Komponen Perhitungan Upah Minimum 2024
"Sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis," sambungnya.
Selain itu, memasuki tahun politik pengusaha juga meminta agar isu upah tidak dibawah ke ranah politik. Sebab, ia menilai, digunakannya isu pengupahan dalam ranah politik akan menciptakan gejolak hubungan industrial.
"Yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional," ujarnya.
Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Naik, Berikut Formula Perhitungannya
Apabila terdapat perbedaan pendapat dalam pembahasan penetapan UMP dan UMK 2024, Sarman mendorong penyelesaian yang memanfaatkan ruang dialog dan musyawarah. Buruh diminta untuk tidak melakukan aksi demo dan ancaman mogok yang justru berpotensi mengganggu iklim investasi.
"Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ke tahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional," ucap Sarman.