Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Buruh di Jateng Terendah Se-Indonesia, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah

Kompas.com - 10/11/2023, 09:35 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rata-rata upah buruh secara nasional mengalami kenaikan pada Agustus 2023, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy), berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS mencatat, rata-rata upah buruh nasional meningkat dari Rp 3,07 juta per bulan pada Agustus tahun lalu menjadi Rp 3,18 juta per bulan, atau meningkat sekitar 3,50 persen secara tahunan.

Walaupun secara nasional rata-rata upah nasional mencapai Rp 3,18 juta per bulan, sebagian besar provinsi masih mencatat rata-rata upah buruh di bawah level tersebut.

Baca juga: Berpotensi Meningkatkan Inflasi, BI: Upah Buruh Jangan Terlalu Naik Berlebihan

Berdasarkan data BPS, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah dan paling jauh dari level nasional.

Per Agustus lalu, rata-rata upah buruh di Jawa Tengah sebesar Rp 2,32 juta per bulan, meningkat sekitar 5,48 persen secara tahunan dari Rp 2,20 juta per bulan.

Walaupun lebih rendah dari level nasional, rata-rata upah buruh di Jawa Tengah sudah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebesar Rp 1,96 juta per bulan.

Baca juga: Viral Cuitan Warganet Beli Boneka di AS Ternyata Buatan Cianjur, karena Upah Buruh Murah?

Kemudian, posisi kedua provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan data BPS, rata-rata upah buruh NTT sebesar Rp 2,34 juta per bulan, meningkat 11,37 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,10 juta per bulan.

Dengan lonjakan tersebut, rata-rata upah buruh NTT sudah melampaui upah minimum provinsi yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,12 juta per bulan.

Baca juga: 5 Provinsi ini Memiliki Upah Buruh Terendah di Indonesia, Mana Saja?

 


Lalu, posisi ketiga provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Barat (NTB).

BPS mencatat, rata-rata upah buruh NTB sebesar Rp 2,34 juta per bulan, meningkat 5,69 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,21 juta per bulan.

Besaran rata-rata upah buruh itu masih lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetakan, yakni sebesar Rp 2,37 juta per bulan.

Baca juga: Data Terbaru 10 Provinsi dengan Upah Tertinggi

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com