Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Meningkatkan Inflasi, BI: Upah Buruh Jangan Terlalu Naik Berlebihan

Kompas.com - 21/11/2022, 19:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menilai agar upah buruh tidak naik terlalu tinggi karena dapat menjadi salah satu penyebab peningkatan inflasi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peningkatan upah buruh yang terlalu tinggi akan memicu kenaikan harga barang yang kemudian menyebabkan inflasi meningkat.

Sementara, BI tengah mengupayakan agar inflasi dapat turun hingga di bawah 5 persen atau mencapai batas sasaran BI sebesar 4 persen.

Baca juga: Kepala Bappenas Optimis Kenaikan Upah Minimum Akan Dorong Daya Beli Masyarakat

"Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan sehingga itu (inflasi sesuai sasaran) betul-betul bisa dilakukan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (21/11/2022).

Pada Oktober 2022, tercatat inflasi telah turun ke level 5,71 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar 5,95 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Meski realisasi inflasi Oktober 2022 berhasil ditekan di bawah perkiraan BI yang sebesar 6,1 persen, namun angka tersebut masih di atas sasaran inflasi BI.

Sementara, BI dalam Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) memperkirakan inflasi akan turun ke level 3,61 persen.

Oleh karenanya, BI berupaya untuk menekan inflasi agar sesuai dengan target tersebut. Salah satunya dengan menahan agar upah buruh tidak naik signifikan dan mengendalikan kenaikan tarif angkutan akibat kenaikan harga BBM.'

Baca juga: Buruh Siap Melawan bila Upah Formula Lama Diterapkan

"Tarif angkutan itu harus dikendalikan dan juga sekarang ada kenaikan UMR yang di daerah itu yang harus dikendalikan. Kalau ini bisa dilakukan tahun akhir tahun ini bisa di bawah 6 persen saya itu akan bagus," ungkapnya.

Selain itu, BI juga berupaya menurunkan inflasi dengan menekan harga pangan di seluruh daerah dengan menggencarkan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).

"Yuk kita kemudian menenangkan para pedagang pasar supaya inflasi pangan bisa turun lagi dari 7,2 persen sampai 6 persen bisa 5 persen itu supaya betul-betul kita bisa lakukan," tukasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com