KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Peraturan tersebut ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), dan telah diundangkan, Kamis (17/11/2022). Dalam penetapannya, pemerintah mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Aturan baru kenaikan upah ini mengganti formula penghitungan lama di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sesuai Permenaker ini, upah minimum provinsi tahun 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat 28 November 2022. Adapun upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Baca juga: Janji Jokowi Saat Pilih China: Kereta Cepat Haram Pakai Uang Rakyat
Dikutip dari Harian Kompas, sesuai Pasal 6 Permenaker No 18/2022, formula penghitungan kenaikan upah minimum 2023 menjadi UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. UM(t) merupakan keterangan untuk upah minimum tahun berjalan. Adapun maksud dari penyesuaian nilai upah minimum adalah penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α (alfa).
Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Untuk angka pertumbuhan ekonomi provinsi dan kabupaten/kota yang mesti dimasukkan dalam rumus, permenaker itu mensyaratkan perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi triwulan I, II, III tahun berjalan, dan triwulan IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi triwulan I-IV dua tahun sebelumnya.
Baca juga: Biaya Kereta Cepat Bengkak gara-gara Perhitungan China Salah
Sementara nilai α merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam Permenaker No 18/2022, nilai α berada dalam rentang 0,1-0,3.
Selanjutnya, setelah diperoleh hasil penghitungan mengikuti Pasal 6, Pasal 7 Permenaker No 18/2022 menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 harus maksimal 10 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.