Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terbitkan Aturan Baru, Menaker Ida: Upah Minimum Naik

Kompas.com - 11/11/2023, 09:41 WIB
Aningtias Jatmika,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Baca juga: Sosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2023, Kemenaker Ingin Layanan K3 Lebih Ditingkatkan

Berdasarkan penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga dipertimbangkan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang. Dengan demikian, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut dia, Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran tambahan, yakni pemberi saran dan pertimbangan kepada kepala daerah untuk menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Menurut Ida, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Dengan demikian, perusahaan ikut berkembang dan mendorong pembukaan lapangan kerja baru.

Ketentuan pengupahan, tambah dia lagi, juga akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.

PP tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena mereka akan dibayar sesuai output kerja atau produktivitas," ujar Ida.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan 2023, Wamenaker Minta Generasi Muda Tak Terlena dengan SDA Melimpah

Ia menambahkan, penerbitan PP Pengupahan juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

"Jadi, dalam hal mencegah kesenjangan upah minimum antarwilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik ketimbang regulasi pengupahan yang ada," kata dia.

Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

"Kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini.

Adapun upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November 2023 dan untuk upah minimum kabupaten atau kota paling lambat 30 November," imbuh Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com