JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.
Beleid baru tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui Peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," katanya dalam keterangan, Sabtu (11/11/2023).
Baca juga: UMP 2024 Naik, Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. Yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," jelas Ida.
Baca juga: Soal Kenaikan UMP 2024, Kadin Tunggu Keputusan Kemenaker
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Ida berharap, kenaikan upah minimum ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Sehingga, perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
Selain itu, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Baca juga: Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan UMR, UMP dan UMK
Keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai regulasi ini bakal merugikan pekerja. Hal ini, karena di dalam beberapa pasal pada PP 51/2023 memungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum.
Baca juga: Terbitkan Aturan Baru, Menaker Ida: Upah Minimum Naik
Pasal 26 Ayat (9) misalnya, yang berbunyi "jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan".