Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Kenaikan UMP 2024 Masih Kecil, Ekonom: Idealnya di Atas 10 Persen

Kompas.com - 22/11/2023, 14:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, rata-rata kenaikan upah minimum di 33 provinsi hanya 3,84 persen. Angka tersebut, kata dia, masih kecil.

"Sangat mengecewakan ya. UMP 2024 dengan kenaikan yang terlalu rendah bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan. Idealnya di atas 10 persen," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Bhima mengatakan, pertumbuhan ekonomi akan sulit menyentuhkan 5 persen apabila stimulus upah terlalu rendah.

Baca juga: Kenaikan UMP Buruh Vs Kenaikan Gaji PNS, Mana Lebih Besar?

Menurut Bhima, penetapan UMP di atas 10 persen lebih ideal melihat tekanan inflasi pangan yang berisiko menggerus daya beli masyarakat.

"Kalau naiknya upah di bawah 5 persen, buruh mana bisa hadapi inflasi, belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Lebih lanjut, Bhima berpendapat beberapa pemerintah daerah harus menolak formulasi penyesuasian upah minimum yang terlalu rendah. Bahkan, kata dia, Pemda DKI Jakarta memiliki kewenangan khusus dibandingkan provinsi lain dalam penetapan upah.

"Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku. Selama Pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan di mana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu," ucap dia.


Baca juga: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS 8 PersenUntuk diketahui, sejumlah provinsi sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, dari 25 provinsi, nilai kenaikan UMP terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP tertinggi sebesar Rp 223.280 atau 1,2 persen sampai 7,5 persen.

UMP DKI Jakarta saat ini adalah tertinggi dari provinsi lain. Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Apindo Minta Penghitungan UMP 2024 Pertimbangkan Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com