Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet 170.000 UMKM Senilai Rp 10,96 Triliun

Kompas.com - 23/11/2023, 16:15 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Teten menambahkan, penghapusan kredit macet UMKM terdampak bencana gempa itu akan ditindak lanjut oleh pemerintah dan sedang dibahas lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP).

"Rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ialah hari ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan penghapusan kredit yang Rp 500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi ini terus kami koordinasikan," ujarnya.

Sementara untuk percepatan penyelesaian kredit macet Covid-19, pihaknya akan mendorong percepatan penyempurnaan RPP penghapusan kredit macet tersebut dan pembentukan tim ad hoc.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com