Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukin PNS PUPR Bakal Naik Jadi 100 Persen, Ini Bocorannya

Kompas.com - 02/12/2023, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera naik menjadi 100 persen.

Juru bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, usulan kenaikan tukin PNS Kementerian PUPR ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Status saat ini masih diusulkan ke Bapak Presiden untuk nanti sekiranya disetujui akan ditetapkan menjadi Perpres (peraturan presiden)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Endra menjelaskan, kenaikan tukin PNS Kementerian PUPR yang diusulkan ialah naik dari 80 persen menjadi 100 persen.

Endra membocorkan angka perkiraan kenaikan tukin yang diusulkan, yaitu untuk tukin Grade 1 dari Rp 2,53 juta naik menjadi Rp 2,57 juta.

Kemudian tukin untuk Grade 10 dari Rp 5,98 juta naik menjadi Rp 8,46 juta dan yang tertinggi Grade 17 dari Rp 33,24 juta naik menjadi Rp 41,55 juta.

Namun angka ini masih berupa perkiraan sehingga bisa saja berubah ketika nanti ditetapkan menjadi perpres.

Baca juga: BI: Kenaikan UMP dan Gaji PNS Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

"Grade 17 itu yang tertinggi. Eselon 1A, Golongan 4E," ungkapnya.

Menurutnya jika usulan ini disetujui, maka kenaikan tukin PNS merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah kepada Kementerian PUPR. Oleh karenanya, pihaknya berkomitmen untuk bekerja lebih baik lagi ke depannya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengunjungi lokasi rawan banjir di Kota Semarang, Jawa Tengah.KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengunjungi lokasi rawan banjir di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Kami berkomitmen untuk bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan kinerja dengan menyelesaikan berbagai tugas pembangunan infrastruktur yang diamanahkan kepada Kementerian PUPR," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar tukin PNS Kementerian PUPR naik menjadi sebesar 100 persen.

Baca juga: Kenaikan UMP Buruh Vs Kenaikan Gaji PNS, Mana Lebih Besar?

Hal ini diungkapkan Menteri Basuki saat acara ESG Lecture di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Basuki bilang, kenaikan tukin ASN Kementerian PUPR ini akan diumumkan pada 3 Desember mendatang.

"Ini memang saya minta pada Bu Menteri Keuangan untuk bisa saya umumkan di 3 Desember nanti dan ini Bu Menkeu sudah menyetujui itu. Ini mudahmudahan tukin kita menjadi 100 persen ya," ujar Basuki sambil terisak.

Basuki mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani usulan kenaikan tukin pegawai Kementerian PUPR.

Selanjutnya usulan itu akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Kemudian barulah diumumkan pada 3 Desember 2023 mendatang.

Baca juga: Ironi PNS Imigrasi, Sudah Digaji Tinggi, Diciduk Gara-gara Pungli

"Dari Menpan-RB ke Menteri Keuangan, Menteri Keuangan sudah setuju, baru ke Pak Presiden nanti bisa saya umumkan di 3 Desember," ucapnya.

Basuki menjelaskan, tukin PNS Kementerian PUPR sudah lama tidak mengalami kenaikan, yaitu terakhir pada 2018 dari sebesar 70 persen menjadi 80 persen.

Oleh karenanya, tahun ini Basuki meminta agar tukin pegawainya bisa naik menjadi sebesar 100 persen. Dia berharap dengan adanya kenaikan tukin ini dapat mendorong kinerja pegawai menjadi lebih baik lagi.

"Itu kewajiban saya untuk saudara-saudara sekalian, setelah saya sampaikan kewajiban saya, saya minta hak saya. Saya sudah memberikan kewajiban saya memperhatikan kesejahteraan saudara-saudara, jadi fair,” ungkapnya.

Baca juga: Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS Dilayani Lewat Sistem SIASN

"Anda punya hak untuk diperhatikan, tapi Anda punya kewajiban kepada organisasi Kementerian PUPR," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com