Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif

Kompas.com - 08/12/2023, 11:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan kemungkinan untuk membuka moratorium izin usaha khusus bagi perusahaan fintech peer-to-peer lending yang fokus pada sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengungkapkan, hal itu dilakukan dalam rangka merangsang peningkatan penyaluran pinjaman pinjaman online (pinjol) ke sektor produktif dan UMKM.

Nantinya relaksasi kebijakan tersebut juga akan berlaku baik kepada perusahaan yang bergerak secara konvensional maupun syariah.

Baca juga: Tak Kuat Modal, 2 Perusahaan Pinjol Kembalikan Izin Usaha ke OJK

"Akan diberikan insentif berupa penyesuaian kebijakan pembukaan moratorium khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (8/12/2023).

Selain peraturan tersebut, OJK juga akan menyesuaikan regulasi berupa amandemen terhadap POJK 10/2022 tentang fintech lending. Hal ini untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman.

Aturan itu juga akan menambahkan kewajiban bagi fintech lending untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan.

"Khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM," sebut dia.

Dilansir dari Kontan, OJK menargetkan penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif dapat berkontribusi hingga 70 persen pada 2028.

Saat ini, pembiayaan pinjol masih didominasi sektor konsumtif dengan porsi 70 persen.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Baca juga: Kena Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com