Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kompas.com - 08/12/2023, 19:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun.

YLKI: Penyebabnya Minim Edukasi Pada Penumpang

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat, pelanggaran ini kerap berulang lantaran masyarakat kurang teredukasi mengenai aturan ini.

Baca juga: Bom Waktu di Penerbangan Indonesia

"(Penyebabnya) minim edukasi pada calon penumpang. Saya lihat sekarang di bandara-bandara sudah mulai menurun untuk mengingatkan calon penumpang terkait candaan bom," ucap Tulus kepada Kompas.com, Jumat.

Oleh karenanya, Tulus meminta Kemenhub dan para pemangku kepentingan di sektor penerbangan untuk tidak putus memberikan sosialisasi terhadap bahaya bercanda bom di pesawat dan bandara.

"Seharusnya diingetin terus sehingga terpatri pada calon penumpang. Padahal edukasi seperti ini sangat penting," jelasnya.

Dia juga mengimbau para penumpang pesawat untuk tidak sembarangan bercanda membawa-bawa bom ketika akan melakukan penerbangan.

Baca juga: Erupsi Empat Gunung Berapi, AirNav: Tidak Ada Penerbangan Terdampak

"Calon penumpang sebaiknya jangan main main dengan candaan bom, karena efeknya bisa fatal untuk dirinya dan bahkan orang lain," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com