Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Kompas.com - Diperbarui 14/05/2024, 20:56 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA.KOMPAS.com – Cara bayar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dapat dilakukan melalui berbagai metode. Bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), cara bayar BPJS Kesehatan bisa melalui aplikasi BRImo atau m-banking BRI.

BRImo merupakan aplikasi keuangan digital dari Bank BRI yang memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui perangkat mobile.

Dengan fitur-fitur modern dan keamanan yang terjamin, BRImo memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi tanpa harus datang ke bank.

Baca juga: Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Beberapa transaksi yang dapat dilakukan lewat BRImo di antaranya cek saldo rekening, transfer dana, top up dompet digital, pembelian pulsa, token listrik, bayar tagihan listrik, tarik tunai tanpa kartu, hingga bayar iuran BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tidak ada denda yang dikenakan. Namun, ada sanksi yang diberikan yaitu penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Sudah Digunakan oleh 718.000 Penumpang

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui sistem autodebet. Artinya, tagihan iuran BPJS Kesehatan secara otomatis akan terpotong dari rekening peserta pada tanggal yang ditentukan.

Namun demikian, sebagian masyarakat masih ada yang belum mengaktifkan layanan autodebet. Sehingga pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan secara rutin setiap bulannya.

Baca juga: Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Lalu, bagaimana cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo?

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan mudah tanpa harus keluar rumah. Shutterstock Cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan mudah tanpa harus keluar rumah.

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo

Berikut langkah-langkah atau cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat aplikasi BRImo yang bisa Anda ikuti:

  • Buka aplikasi BRImo di smartphone.
  • Login menggunakan username dan password. Anda juga bisa login BRImo dengan fingerprint.
  • Pada halaman utama aplikasi BRImo, klik menu “Lainnya”
  • Pilih “BPJS” pada menu Iuran & Donasi
  • Klik “Pembayaran Baru”
  • Pilih jenis BPJS, "BPJS Kesehatan" atau "BPJS Denda"
  • Masukkan nomor pembayaran BPJS.
  • Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan. Untuk keterlambatan pembayaran, kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih "Lanjut" dan masukkan PIN BRImo.
  • Proses pembayaran iuran BPJS Kesehatan selesai.
  • Layar akan menampilkan bukti transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Anda juga bisa melihat bukti transaksi pembayaran di email yang terdaftar pada aplikasi BRImo.

Baca juga: Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita dan Contohnya

Demikian informasi seputar cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan mudah tanpa harus keluar rumah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com