Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Buru Aset Asuransi Gagal Bayar sampai Luar Negeri

Kompas.com - 13/12/2023, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengejar aset-aset perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar dan telah dicabut izinnya.

Hal ini dilakukan demi optimalisasi aset untuk membayar kewajiban perusahaan ke nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, penelusuran aset juga akan dilakukan sampai luar negeri.

Baca juga: Di Tengah Tren Kenaikan Klaim, OJK Imbau Masyarakat Punya Asuransi Kesehatan

"Kalau di UU OJK Nomor 21/2011, itu ada Pasal 30 menyampaikan OJK bisa melakukan gugatan perdata, yaitu mewakili kepentingan konsumen. Ini sedang kami lakukan, tapi jalannya memang cukup panjang," kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027, ditulis Rabu (13/12/2023).

Untuk itu, OJK sedang menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung supaya dapat melakukan penelusuran aset perusahaan asuransi tersebut.

Wanita yang karib disapa Kiki itu juga mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaaan Agung demi optimalisasi penelusuran aset di luar negeri.

Baca juga: Sederet Jamu OJK untuk Tekan Klaim Asuransi Kesehatan yang Terus Melonjak

Ketika semua infrastruktur telah siap, OJK segera akan melakukan gugatan perdata tersebut.

Secara umum, perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya memang memiliki kewajiban yang lebih kecil dibandingkan asetnya.

Harapannya dengan adanya gugatan tersebut, perusahaan asuransi yang gagal bayar mendapatkan efek jera.

Baca juga: Klaim Bengkak, Aturan Baru Asuransi Kredit OJK Dinanti

"Tugas dan kewajiban mereka tidak terhenti hanya di CIU (Cabut Izin Usaha) saja, tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," tandas dia.

Beberapa perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya oleh OJK adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa ProLife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life), dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Baca juga: Apa Itu Asuransi: Pengertian, Unsur, Manfaat, dan Jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com