Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Bermuatan Berlebih Bisa Diberantas dengan Pembenahan Kelas Jalan

Kompas.com - 18/12/2023, 10:33 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai permasalahan truk bermuatan berlebih (over dimension over loading/ODOL) bisa diberantas jika kelas jalan yang ada saat ini dibenahi atau zero ODOL.

Ketua Majelis Profesi dan Etik MTI Agus Taufik Mulyono mengatakan, permasalahan ODOL tidak akan pernah terpecahkan jika tidak ada pembenahan terhadap kelas jalan seperti yang ada saat ini.

Menurutnya, status dan fungsi jalan yang ada saat ini masih carut-marut dan tidak jelas sehingga menjadi problem klasik yang masih belum diselesaikan hingga sekarang.

Baca juga: Truk ODOL: Dibenci, tapi Juga Disayang

Ilustrasi razia truk ODOL di Tol Solo-NgawiDok. Jasa Marga Ilustrasi razia truk ODOL di Tol Solo-Ngawi

"Carut-marut antara kelas, fungsi, dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pabrik-pabrik untuk komoditi ekspor berada di desa atau kecamatan sehingga tidak ada yang berada di kota.

Hal ini membuat kendaraan logistik yang mengangkut barang dari pabrik menuju pelabuhan utama harus melewati jalan-jalan yang memiliki status berbeda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan nasional.

Tidak hanya statusnya, kendaraan logistik itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda. Mulai lingkungan primer atau jalan lokal, kolektor 3 atau jalan kabupaten, kolektor 2 atau jalan provinsi, dan kolektor 1 atau jalan arteri.

Baca juga: Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Selain fungsi dan status, kelas jalan yang dilalui truk-truk itu dari pabrik menuju pelabuhan utama juga beda yaitu ada jalan kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.

Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, jelasnya, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan. Terlebih saat membongkar muatan dibutuhkan terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat.

Razia truk ODOL yang sumbang polusi udaraBPTJ Razia truk ODOL yang sumbang polusi udara

"Masalahnya terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang," kata Agus.

Hal seperti inilah yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu, khususnya jalan yang ada di kabupaten banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar.

Baca juga: Kemenhub Diminta Pidanakan Berat Perusahaan Pelanggar Aturan Truk ODOL

Pemerintah: pembenahan kelas jalan tidak mudah

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga dan Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian menyebut, pemerintah sulit untuk merealisasikan perbaikan kelas jalan ini karena minimnya anggaran dari pemerintah pusat dan daerah.

"Ini harus sepakat, karena menaikan kelas jalan itu menimbulkan dampak kebutuhan anggaran jalan. Jadi anggaran jalan harus dinaikan juga," ucap Hedy.

Menurut Hedy, akan menjadi masalah baru apabila kelas jalan ditingkatkan namun pemerintah tidak memiliki anggaran untuk merawatnya. Artinya, jalan yang dibangun akan menjadi percuma bila biaya pemeliharaannya tidak dipikirkan.

Meskipun dia memahami bahwa peningkatan kelas jalan dibutuhkan agar angkutan logistik dapat melintas dengan lancar agar dapat menekan ongkos logistik.

Baca juga: KNKT: Truk ODOL Membahayakan Angkutan Penyeberangan

"Namun, apabila pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memelihara jalan tersebut maka akan percuma. Kalau negara nggak mampu memelihara lalu rusak, biaya logistik juga jadi tambah mahal," ujarnya.

Oleh karenanya, Hedy pun meminta agar semua pihak berkepentingan duduk bersama guna membicarakan hal tersebut. Intinya, lanjutnya, bagaimana mencapai titik temu antara kualitas jalan dan ongkos logistik.

"Kita bicarakan mau mempunyai jalan yang seperti apa dan bagaimana. Kita coba mendapatkan titik optimumnya, negaranya mampu dan biaya transportasinya juga tidak terlalu mahal," ucapnya.

Jadi, menurutnya, bukan perkara mudah untuk menaikan kelas jalan di Indonesia. Peningkatan kelas jalan harus didukung oleh beberapa regulasi mulai dari Undang-Undang Lalu Lintas sampai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Baca juga: ASDP Larang Kendaraan ODOL Naik Kapal Penyeberangan

"Itu dulu yang harus diubah. Tapi perubahan itu juga harus ada kajian, jangan sembarangan, apalagi kemudian nggak ada anggarannya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com