Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Erick Thohir soal PTDI Cicil Gaji Karyawan

Kompas.com - 18/12/2023, 21:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, dirinya segera melakukan rapat bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo terkait kondisi PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Perusahaan pelat merah yang bergerak di industri manufaktur pesawat terbang tersebut diketahui mengalami permasalahan keuangan sehingga harus mencicil gaji karyawannya.

"Ini mau rapat sama Pak Tiko (sapaan akrab Kartika). Pak Tiko lagi nungguin saya," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/12/2023) malam.

Baca juga: Beredar Surat soal Gaji Karyawan PTDI Dicicil, Ini Kata Manajemen

Ia memastikan, dalam rapat tersebut akan dibahas mengenai kondisi keuangan PTDI hingga mengalami kesulitan membayar gaji.

"Ini saya baru meeting," kata Erick.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, bisnis yang dijalani PTDI sebagai produsen pesawat untuk sektor pertahanan, merupakan industri jangka panjang. Artinya, penjualan pesawat atau helikopter membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Kita tahu bahwa industri militer itu industri yang agak panjang. Satu helikopter misalnya, atau pesawat, itu panjang penjualannya," ucapnya.

Menurut Arya, berdasarkan informasi yang didapatnya dari manajemen PTDI, kondisi penjualan yang panjang itu mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Hal ini pada akhirnya membuat PTDI harus mencicil gaji karyawannya.

"Jadi ada pendapatan mereka yang terhambat," imbuh dia.

Ia menambahkan, dari kondisi arus kas perusahaan saat ini belum mampu menutupi pengeluaran untuk gaji karyawan. Dia menyebut, ada 'dosa-dosa' masa lalu pada PTDI, meski enggan merinci lebih lanjut dosa apa yang dimaksud.

"Sisi kasnya kan dia punya pengeluaran-pengeluaran lainnya. Ini kan dari dosa-dosa lama lah," kata Arya.

Meski begitu, ia menyebut, sejauh ini belum ada pembahasan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PTDI. Kementerian BUMN pun berharp persoalan gaji dicicil ini bisa rampung di akhir tahun.

"Mudah-mudahan selesai, lunas untuk karyawan semua di akhir Desember, karena tadi kami sudah cek ke PTDI, mereka lagi menunggu pembayaran dari pemesan pesawat merkea. Barang udah dikirim, pencairannya belum," jelas Arya.

Sebelumnya, persoalan pembayaran gaji karyawan PTDI yang dicicil diketahui dari beredaranya surat edaran bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief pada 15 Desember 2023.

Pada surat itu pihak manajemen menyampaikan kepada karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer atau klien yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.

Baca juga: Jokowi Minta Pabrik Pindad dan PTDI Pindah ke Subang

Alhasil, rencana pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 yang akan dilakukan pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan.

"Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023," tulis surat tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Pada surat itu, direksi dan manajemen PTDI pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023, dan meminta kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.

Baca juga: PTDI Ekspor 6 Unit Pesawat NC212i ke Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com