Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen PTDI Ungkap Alasan Pembayaran Gaji Karyawan Dicicil

Kompas.com - 18/12/2023, 18:24 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Dirgantara Indonesia (PTDI) buka suara terkait alasan pembayaran gaji bulan November 2023 dilakukan dengan dicicil. Kondisi ini dikarenakan terjadinya pergeseran waktu pembayaran oleh klien PTDI.

Persoalan pembayaran gaji yang dicicil diketahui dari beredarnya surat edaran bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief pada 15 Desember 2023.

 Baca juga: PTDI Ekspor 6 Unit Pesawat NC212i ke Filipina

Pada surat disebutkan bahwa kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayar selambat-lambatnya pada 22 Desember 2023. Nilai gaji yang akan dibayarkan selanjutnya maksimal Rp 1 juta.

Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimald mengatakan, perusahaan telah mengantisipasi permasalahan gaji tersebut. Dia bilang, gaji karyawan tidak ada yang dipotong, hanya saja pembayarannya dilakukan secara bertahap.

"Permasalahan gaji ini sudah diantisipasi dan dikomunikasikan, serta dibahas bersama dengan perwakilan karyawan. Oleh karenanya, sampai dengan saat ini gaji karyawan tidak pernah dipotong (dikurangi) pembayarannya, hanya saja dibayarkan secara bertahap," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Jokowi Minta Pabrik Pindad dan PTDI Pindah ke Subang

Dia menuturkan, kondisi ini terjadi karena adanya proses pembayaran dari beberapa customer atau klien yang masih memerlukan waktu, walaupun kontrak kedua pihak telah ditandatangani dan efektif berjalan.

Di antaranya, terjadi pergeseran pembayaran oleh Departemen Pertahanan Nasional Filipina atau DND Philippines karena adanya perubahan kepemimpinan di lembaga tersebut.

Selain itu, ada pula kontrak modernisasi C130 TNI AU dan pengadaan CN235 TNI AL yang telah ditandatangani pemerintah dengan PTDI. Namun saat ini masih dalam proses finalisasi menuju efektif kontrak.

Baca juga: Jokowi Minta Pindad dan PTDI Pindah ke Kawasan Industri Subang

"Ditargetkan pembayaran dapat diterima dari pemerintah RI pada bulan Dessember 2023-Januari 2024," kata Gemma.

PTDI pun tengah mengusahakan pendapatan dari optimalisasi aset non produktif seperti inventory lama yang tidak dapat dimanfaatkan untuk program berjalan. Pendapatan ini untuk mengusahakan percepatan pembayaran gaji karyawan.

Adapun mengutip surat edaran PTDI, pihak manajemen menyampaikan kepada karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer atau klien yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.

Baca juga: Erick Thohir Rombak Posisi Dirut PTDI, Elfien Goentoro Digantikan Gita Amperiawan

Alhasil, rencana pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 yang akan dilakukan pada Jumat tanggal 15 Desember 2023 dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan.

"Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023," tulis surat tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Pada surat itu, direksi dan manajemen PTDI pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023, dan meminta kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.

Baca juga: Aceh Pesan Pesawat N219 dari PTDI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com