JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberlakukan syarat perjalanan khusus selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) meskipun saat ini kasus Covid-19 mulai meningkat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub masih merujuk pada ketentuan perjalanan yang lama dimana tidak ada pembatasan atau protokol wajib yang harus dipatuhi pelaku perjalanan.
"Kemenhub telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini kami masih merujuk pada ketentuan yang lama, belum ada ketentuan baru terkait syarat perjalanan khususnya yang terkait dengan aspek kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Menparekraf: Libur Nataru Pakai Masker
Sebagai informasi, aturan terakhir yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ialah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang terbit pada 9 Juni 2023. Kemudian aturan itu ditindaklanjuti oleh Kemenhub dalam 4 SE, yaitu SE Nomor 14, 15, 16, dan 17 yang diberlakukan mulai 9 Juni 2023 hingga saat ini.
Kendati demikian, Kemenhub tetap mengimbau seluruh pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terutama vaksinasi booster.
Para pelaku perjalanan juga diimbau untuk meningkatkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan menjaga kebersihan selama perjalanan.
"Jadi saat ini kami masih memberikan imbauan. Namun tentunya hal ini akan terus kami pantau, kami awasi dan kami akan melakukan evaluasi jika memang ada hal-hal yang nantinya harus kami sesuaikan," ucapnya.
Selain itu, Kemenhub juga meminta kepada para operator transportasi untuk memastikan para petugas di lapangan telah mendapatkan vaksinasi booster.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada petugas sekaligus juga memastikan tidak ada potensi penularan kepada para calon penumpang," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan mencatat kasus Covid-19 mulai meningkat pada akhir November 2023.
Direktur Surveilans Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Farchanny menyampaikan, peningkatan itu mulai semakin tajam di awal Desember 2023.
"Sampai di awal November itu mulai ada pergerakan naik yang cukup signifikan dan kasusnya lebih meningkat tajam lagi di awal Desember," kata Ahmad dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Simak Syarat, Jadwal, dan Rute Mudik Gratis Angkutan Laut Nataru
Ahmad mengungkapkan total kasus aktif Covid-19 per 14 Desember 2023 sebanyak 1.499 kasus, bertambah dari data sehari sebelumnya yang berjumlah 1.219 kasus.
Merespons kenaikan kasus itu, Kemenkes sudah menerbitkan edaran agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kembali uji atau testing terhadap Covid-19.
Edaran itu diterbitkan pada awal Desember ini dan ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan tingkat provinsi/kabupaten/kota serta Rumah Sakit, Puskesmas, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Baca juga: Sambut Libur Nataru, KCIC Sediakan 20.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Per Hari